Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku tidak terlibat dalam proses penetapan perusahaan proyek quayside container crane (QCC).
Selain itu, RJ Lino menyebut bahwa penunjukan langsung dibolehkan dalam aturan. “Perlu Yang Mulia ketahui, proses pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai dirut," tutur RJ Lino saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).
"Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait. Sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Sebut RJ Lino Perkaya Perusahaan Tiongkok
Berdasarkan sepengetahuannya, lanjut dia, proses penunjukan dalam pengadaan QCC di Pelindo II masih diperbolehkan. Apalagi, jika proyek pengadaan QCC sudah melewati tahapan yang sulit dan pernah gagal.
“Saya ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal,” ungkap RJ Lino.
Dia menyebut pengadaan QCC yang merupakan business critical asset, dirasa mendesak dan tidak dapat ditunda. Sebab, sudah berulang kali gagal dalam pengadaan. Perusahaan pun memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung.
Baca juga: Kasus RJ Lino, Kerugian Negara Bertambah jadi US$1,997 Juta
Lalu, dia merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/2008 Pasal 9 ayat 1 dan ayat 3 huruf a, d atau b, di mana penunjukan 3 QCC diperbolehkan. “Begitu pula pada aturan direksi Pelindo II HK/56/5/10/PS.II/09 Pasal 9 huruf c ayat 1, di mana penunjukan langsung QCC diperbolehkan," tukas RJ Lino.
Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di Pelindo II. Serta, memperkaya dirinya sebesar US$1,99 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan telah terjadi kerugian negara akibat pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Atas dugaan tersebut, JPU mendakwa RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(OL-11)
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
BELANJA modal atau capital expenditure (capex) PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) pada tahun ini mencapai US$150 juta. Capex ini untuk penambahan armada kapal.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Perusahaan holding teknologi WGSH dan Venture Capital merampungkan proses akuisisi secara menyeluruh perusahaan perumahan PT Lereng Lembah Madu yang mengusung brand LandLogic.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved