Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RJ Lino Mengaku tidak Terlibat dalam Penetapan Perusahaan Proyek QCC

Emir Chairullah
16/8/2021 19:19
RJ Lino Mengaku tidak Terlibat dalam Penetapan Perusahaan Proyek QCC
Terdakwa mantan Dirut Pelindo II RJ Lino seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Antara)

MANTAN Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku tidak terlibat dalam proses penetapan perusahaan proyek quayside container crane (QCC). 

Selain itu, RJ Lino menyebut bahwa penunjukan langsung dibolehkan dalam aturan. “Perlu Yang Mulia ketahui, proses pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai dirut," tutur RJ Lino saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

"Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait. Sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Sebut RJ Lino Perkaya Perusahaan Tiongkok

Berdasarkan sepengetahuannya, lanjut dia, proses penunjukan dalam pengadaan QCC di Pelindo II masih diperbolehkan. Apalagi, jika proyek pengadaan QCC sudah melewati tahapan yang sulit dan pernah gagal. 

“Saya ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal,” ungkap RJ Lino.

Dia menyebut pengadaan QCC yang merupakan business critical asset, dirasa mendesak dan tidak dapat ditunda. Sebab, sudah berulang kali gagal dalam pengadaan. Perusahaan pun memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung.

Baca juga: Kasus RJ Lino, Kerugian Negara Bertambah jadi US$1,997 Juta

Lalu, dia merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/2008 Pasal 9 ayat 1 dan ayat 3 huruf a, d atau b, di mana penunjukan 3 QCC diperbolehkan. “Begitu pula pada aturan direksi Pelindo II HK/56/5/10/PS.II/09 Pasal 9 huruf c ayat 1, di mana penunjukan langsung QCC diperbolehkan," tukas RJ Lino.

Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di Pelindo II. Serta, memperkaya dirinya sebesar US$1,99 juta. 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan telah terjadi kerugian negara akibat pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Atas dugaan tersebut, JPU mendakwa RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya