Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku tidak terlibat dalam proses penetapan perusahaan proyek quayside container crane (QCC).
Selain itu, RJ Lino menyebut bahwa penunjukan langsung dibolehkan dalam aturan. “Perlu Yang Mulia ketahui, proses pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai dirut," tutur RJ Lino saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).
"Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait. Sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Sebut RJ Lino Perkaya Perusahaan Tiongkok
Berdasarkan sepengetahuannya, lanjut dia, proses penunjukan dalam pengadaan QCC di Pelindo II masih diperbolehkan. Apalagi, jika proyek pengadaan QCC sudah melewati tahapan yang sulit dan pernah gagal.
“Saya ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal,” ungkap RJ Lino.
Dia menyebut pengadaan QCC yang merupakan business critical asset, dirasa mendesak dan tidak dapat ditunda. Sebab, sudah berulang kali gagal dalam pengadaan. Perusahaan pun memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung.
Baca juga: Kasus RJ Lino, Kerugian Negara Bertambah jadi US$1,997 Juta
Lalu, dia merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor 05/MBU/2008 Pasal 9 ayat 1 dan ayat 3 huruf a, d atau b, di mana penunjukan 3 QCC diperbolehkan. “Begitu pula pada aturan direksi Pelindo II HK/56/5/10/PS.II/09 Pasal 9 huruf c ayat 1, di mana penunjukan langsung QCC diperbolehkan," tukas RJ Lino.
Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di Pelindo II. Serta, memperkaya dirinya sebesar US$1,99 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan telah terjadi kerugian negara akibat pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Atas dugaan tersebut, JPU mendakwa RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(OL-11)
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved