Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KERUGIAN keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2009 - 2011 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, bertambah. Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian keuangan negara kasus itu mencapai US$1,997 juta. Padahal saat konferensi pers Jumat (26/3) lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kerugian keuangan negara yang diakibakan dalam rasuah tersebut hanya US$22.828,94. Angka itu diperoleh berdasarkan pemeliharaan tiga unit QCC di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatera Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.
"Karena memang temuan dari penyidikan ada dua perbuatan melawan hukum, jadi ada dari sisi pengadaan dan pemeliharaannya. Dalam prosesnya kan kita menemukan dalam pengadaan memang nyata sekali ada perbuatan melawan hukumnya," kata Wawan saat ditemui di luar ruang sidang.
Baca juga : Jokowi Ingatkan Pengusaha kalau Ada Aparat Nakal, Laporkan!
Kerugian keuangan negara yang dirujuk oleh jaksa KPK didasarkan pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK serta Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kasus tersebut. Audit akuntan forensik KPK menemukan kerugian sebesar US$1.974.911,29 juta terkait pengadaan QCC.
Jaksa KPK meyakini RJ Lino telah mengintervensi proses pengadaan QCC dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Ferialdy Norlan selaku Diektur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM, Weng Yaogen.
Atas perbuatannya, RJ Lino diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, RJ Lino menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Sementara itu, Wawan menyebut pihaknya berencana untuk menghadirkan 20 lebih orang saksi dalam persidangan. (OL-2)
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved