Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Sebut RJ Lino Perkaya Perusahaan Tiongkok

Tri subarkah
09/8/2021 16:44
Jaksa Sebut RJ Lino Perkaya Perusahaan Tiongkok
erdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SURAT dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010 yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di bawah kepemimpinan Richard Joost Lino telah menguntungkan sebuah perusahaan Tiongkok.

Jaksa KPK mengatakan Lino telah mengintervensi proses pengadaan dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) China sebagai pelaksana proyek.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) China seluruhnya sebesar US$1.997.740,23," terang jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengdilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Menurut jaksa KPK, pelelangan container crane oleh Pelindo II telah beberapa kali dilakukan, namun mengalami kegagalan. Perusahaan pelat merah itu kembali mengadakan pengadaan pada 2009 dengan spesifikasi QCC Single Lift berkapasitas 40 ton untuk Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Palembang, Sumatera Selatan; dan Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat.

Mulanya, Pelindo II melakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia. Kendati demikian, saat proses negoisasi berlangsung, Lino menghubungi konsultan lepasnya untuk menjemput pegawai HDHM, yakni Tao selaku engineer HDHM dan Julia Zhu selaku penerjemah yang pernah menjadi sekretaris Lino. Pegawai HDHM itu lantas diajak untuk melakukan survei ke tiga pelabuhan di atas ditambah Pelabuhan Jambi. Padahal, Pelindo II belum memulai proses pengadaan QCC.

Baca juga: Kasus RJ Lino, Kerugian Negara Bertambah jadi US$1,997 Juta

"Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar," kata Wawan.

Pada awal 2010, penunjukan langsung Barata dinyatakan gagal karena tidak mencapai kesepakatan harga. Lino lantas menentukan sendiri penunjukan langsung kepada HDHM, ZPMC, serta Doosan Korea. Belakangan, Doosan mengundurkan diri karena tidak dapat menemukan perusahaan yang sesuai untuk melaksanakan perawatan QCC.

Di tengah proses itu, Lino memutuskan untuk menggunakan QCC Twin Lift 50 ton dari HDHM ketimbang Single Lift dari ZPMC dengan alasan lebih murah. Padahal, pengadaan QCC untuk tiga pelabuhan semuala adalah tipe Single Lift.

Tim Teknis Pelindo II yang mengevaluasi dokumen leleng HDHM dan ZPMC awalnya menyatakan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan proyek. Namun, Lino berkeras agar Pelindo II tetap menggunakan QCC model Twin Lift dari HDHM. Hal itu terejawantah dalam catatan-catatan Lino kepada bawahannya untuk menyesuaikan stadar yang dipersyaratkan. "Terdakwa memberikan catatan, 'Go for Twin Lift. Buat evaluasi/analisis untuk back up-nya'," ujar Wawan.

Atas menindaklanjuti penunjukan tersebut, Chairman HDHM Weng Yaogen lantas mendatangi kantor pusat Pelindo II untuk menandatangi kontrak pengadaan tiga unit QCC. Pelindo II dan HDHM menyepakati harga QCC untuk tiga pelabuhan. Jaksa KPK menilai atas intervensi Lino dalam pengadaan tiga unit QCC, terjadi kemahalan harga pembelian sebesar US$1.974.911,29. Kerugian keuangan negara juga ditambah dengan pengadaan jasa pemeliharaan yang mencapai US$22.828,94.

"Akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan tiga unit QCC berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II sebesar US$1.997.740,23," tandas Wawan.

Jaksa KPK mendakwa Lino dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya