Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Widhoroso
10/8/2021 20:49
KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul
KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.(DOK MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Dua tersangka masing-masing Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka AR dan tersangka TA masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8).

Tersangka Anja diperpanjang penahanannya mulai 12 Agustus sampai 10 September 2021 di Rutan KPK, Jakarta. Sementara tersangka Tommy mulai 13 Agustus sampai 11 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1 pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena pemberkasan perkara dua tersangka itu masih terus berlanjut, di antaranya dengan agenda pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan kasus. Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam kasus ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. (Ant/OL-15)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya