Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara. Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan perusahaan PT BR.
"Tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Dua lokasi yang dimaksud yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/8).
KPK menyampaikan tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah dan gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018. Kasus itu terkait dengan proyek pemborongan, pengadaan, dan persewaan di Dinas PUPR.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri.
Dalam penyidikan itu, KPK sudah mengantongi tersangka. Namun, detail kasus dan pihak-pihak yang dijerat tersangka belum diumumkan. Pengumuman baru akan dilakukan ketika penahanan nantinya.
Seperti diketahui, kebijakan pimpinan KPK saat ini pengumuman tersangka dan konstruksi perkara dilakukan bersamaan dengan penahanan.
"Kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ucap Ali Fikri.
Ali Fikri menyampaikan penyidik kini masih terus bekerja menangani kasus itu dan berharap maayarakat memahami prosesnya. KPK berjanji setiap perkembangan kasus akan diinformasikan ke publik.
"KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya, dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucapnya. (Dhk/OL-09)
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved