Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus salah satu penyuap anggota DPRD Jambi. Penangkapannya dilakukan pada Sabtu (7/8). Yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih dalam.
"KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun anggaran 2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8).
Ia belum menjelaskan secara rinci nama dan jabatan pihak yang ditangkap, termasuk lokasi penangkapannya. Seluruhnya, kata dia, akan dipaparkan ke publik dalam waktu dekat. "Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.
KPK sudah menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Mereka ialah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin.
Tiap tersangka diduga meminta uang 'ketok palu' dan mendapatkan uang dengan nominal berbeda. Fahrurrozi dan Zainul diduga mendapatkan Rp375 juta. Arrakhmat dan Wiwid mengantongi Rp275 juta.
Baca juga: KPK Selidiki Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bansos
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana. (OL-14)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved