Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Ringkus Penyuap Anggota DPRD Jambi

Cahya Mulyana
08/8/2021 17:09
KPK Ringkus Penyuap Anggota DPRD Jambi
Pekerja saat membersihkan logo KPK yang terpasang di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus salah satu penyuap anggota DPRD Jambi. Penangkapannya dilakukan pada Sabtu (7/8). Yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih dalam.

"KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun anggaran 2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8).

Ia belum menjelaskan secara rinci nama dan jabatan pihak yang ditangkap, termasuk lokasi penangkapannya. Seluruhnya, kata dia, akan dipaparkan ke publik dalam waktu dekat. "Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.

KPK sudah menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Mereka ialah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin.

Tiap tersangka diduga meminta uang 'ketok palu' dan mendapatkan uang dengan nominal berbeda. Fahrurrozi dan Zainul diduga mendapatkan Rp375 juta. Arrakhmat dan Wiwid mengantongi Rp275 juta.

Baca juga: KPK Selidiki Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bansos

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya