Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
UPAYA menemukan buron suap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, telah sampai pada penerbitkan red notice oleh Nasional Central Bureau (NCB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian terus mengumumkan kepada publik jika mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (31/7), mengatakan belum mengetahui secara pasti keberadaan sang buron termasuk jika Harun berada di luar negeri. Namun berbagai informasi serta dugaan Harun meninggal dunia harus dipastikan melalui dokumen.
"Sejauh ini KPK tidak memiliki informasi valid soal yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tentu harus ada dasar yang kuat misalnya dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.
Berbagai upaya, sambung dia, terus dilakukan untuk bisa segera menemukan kemudian menangkap Harun. Red notice yang diterbitkan pun menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Harun di mana pun berada sehingga kemungkinan untuk ditemukan lebih besar.
"Hingga kini kami masih berupaya menemukan DPO Harun Masiku. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya langsung kepada KPK melalui call center 198, aparat kepolisian terdekat, Ditjen imigrasi Kemenkum dan HAM, ataupun NCB Interpol," ungkapnya.
Baca juga: Harun Masiku Masuk Daftar Buronan Interpol
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia Nazarudin Kiemas. Harun berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun. (OL-14)
Pengamat Politik, Sugiyanto menilai isu pergantian sejumlah Ketua DPD PDIP yang dikaitkan dengan 'pemecatan' dinilai sebagai persepsi keliru publik.
Padahal proses pemberhentian sejumlah ketua DPD PDIP sesuai dengan apa yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai.
“Anggota Partai atau kader partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh rangkap jabatan struktural di atas ataupun bawahnya,"
Demokrat, kata Herman, sebagai partai penyeimbang ketika Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Demokrat resmi gabung ke pemerintah di penghujung periode kedua Jokowi.
Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.
Titiek Soeharto ucapkan selamat atas terpilihnya kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP dalam Kongres VI di Bali.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved