Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Interpol sudah menerbitkan red notice atau daftar pencarian buronan terhadap Harun Masiku. Harun saat ini masih belum berhasil ditangkap sejak ditetapkan tersangka awal 2020.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Permintaan red notice itu sebelumnya diajukan KPK melalui NCB Interpol Indonesia pada 31 Mei lalu. KPK menyampaikan saat ini juga terus berusaha mencari dan menangkap Harun.
Pelacakan juga dilakukan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan NCB Interpol. KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait Harun untuk menyampaikannya ke penegak hukum.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum dan HAM, ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Klaim Kasasi Wahyu Setiawan Kuatkan Dugaan Suap Harun Masiku
Harun Masiku menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). Dia disangkakan menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Adapun perkara Wahyu sudah rampung dan kini dia tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (OL-14)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved