Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Interpol sudah menerbitkan red notice atau daftar pencarian buronan terhadap Harun Masiku. Harun saat ini masih belum berhasil ditangkap sejak ditetapkan tersangka awal 2020.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Permintaan red notice itu sebelumnya diajukan KPK melalui NCB Interpol Indonesia pada 31 Mei lalu. KPK menyampaikan saat ini juga terus berusaha mencari dan menangkap Harun.
Pelacakan juga dilakukan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan NCB Interpol. KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait Harun untuk menyampaikannya ke penegak hukum.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum dan HAM, ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Klaim Kasasi Wahyu Setiawan Kuatkan Dugaan Suap Harun Masiku
Harun Masiku menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). Dia disangkakan menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Adapun perkara Wahyu sudah rampung dan kini dia tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (OL-14)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved