Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Interpol sudah menerbitkan red notice atau daftar pencarian buronan terhadap Harun Masiku. Harun saat ini masih belum berhasil ditangkap sejak ditetapkan tersangka awal 2020.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Permintaan red notice itu sebelumnya diajukan KPK melalui NCB Interpol Indonesia pada 31 Mei lalu. KPK menyampaikan saat ini juga terus berusaha mencari dan menangkap Harun.
Pelacakan juga dilakukan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan NCB Interpol. KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait Harun untuk menyampaikannya ke penegak hukum.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum dan HAM, ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Klaim Kasasi Wahyu Setiawan Kuatkan Dugaan Suap Harun Masiku
Harun Masiku menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). Dia disangkakan menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Adapun perkara Wahyu sudah rampung dan kini dia tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (OL-14)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved