Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kemenlu Tegaskan Tidak Ada Hak Pemisahan Diri untuk Papua

Nur Aivanni
29/7/2021 16:28
Kemenlu Tegaskan Tidak Ada Hak Pemisahan Diri untuk Papua
Koleksi Museum Nasional Peta Suku Bangsa di Indonesia, difoto di Museum Nasional(MI/PANCA SYURKANI)

DIREKTUR Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman menjelaskan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) sama sekali berbeda dengan kebebasan untuk memisahkan diri. Hal itu mengemuka dalam webinar yang bertema Let’s Talk about Papua: Key Historical and Legal Facts.

"Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak positif, tetapi hak untuk memisahkan diri tidak ada dalam hukum internasional, jika Anda mengatakan misalnya Papua memiliki kebebasan untuk berpisah, bagaimana dengan orang Batak? Madura? Jawa? Apakah mereka juga berhak untuk berpisah? Jadi hukum internasional sudah menjelaskan, ada aturan lain yang melawan kebebasan ini," tuturnya, Kamis (29/7).

Dikatakannya, semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri hanya dalam konteks kolonial. "Dan itu yang dilakukan oleh Indonesia pada 1945," tambahnya.

Ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, konstitusi Belanda tahun 1938 yang berlaku saat itu menyebutkan bahwa Papua Barat adalah bagian dari Hindia Belanda.

Baca juga: Aturan Pelaksana Otsus Papua Diharapkan Atur soal Supervisi

"Jadi secara konstitusional dan secara hukum, itu adalah bukti bahwa Papua adalah bagian dari Hindia Belanda ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak asasi manuasi adalah dua hal yang berbeda.

"Terkadang isu HAM dibangun dengan seruan kemerdekaan. Jadi jika Anda memimpikan kemerdekaan, Anda harus menciptakan isu HAM. Jadi saya ragu pemicu isu HAM di Papua adalah murni isu HAM. Karena banyak kasus di dunia, jika Anda memiliki mimpi kemerdekaan Anda harus menciptakan isu HAM," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik