Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTUR Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman menjelaskan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) sama sekali berbeda dengan kebebasan untuk memisahkan diri. Hal itu mengemuka dalam webinar yang bertema Let’s Talk about Papua: Key Historical and Legal Facts.
"Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak positif, tetapi hak untuk memisahkan diri tidak ada dalam hukum internasional, jika Anda mengatakan misalnya Papua memiliki kebebasan untuk berpisah, bagaimana dengan orang Batak? Madura? Jawa? Apakah mereka juga berhak untuk berpisah? Jadi hukum internasional sudah menjelaskan, ada aturan lain yang melawan kebebasan ini," tuturnya, Kamis (29/7).
Dikatakannya, semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri hanya dalam konteks kolonial. "Dan itu yang dilakukan oleh Indonesia pada 1945," tambahnya.
Ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, konstitusi Belanda tahun 1938 yang berlaku saat itu menyebutkan bahwa Papua Barat adalah bagian dari Hindia Belanda.
Baca juga: Aturan Pelaksana Otsus Papua Diharapkan Atur soal Supervisi
"Jadi secara konstitusional dan secara hukum, itu adalah bukti bahwa Papua adalah bagian dari Hindia Belanda ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak asasi manuasi adalah dua hal yang berbeda.
"Terkadang isu HAM dibangun dengan seruan kemerdekaan. Jadi jika Anda memimpikan kemerdekaan, Anda harus menciptakan isu HAM. Jadi saya ragu pemicu isu HAM di Papua adalah murni isu HAM. Karena banyak kasus di dunia, jika Anda memiliki mimpi kemerdekaan Anda harus menciptakan isu HAM," tandasnya. (OL-4)
DUNIA semakin bersatu untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, terutama dari negara Barat.
USGS telah memperbarui kekuatan gempa bumi besar yang mengguncang wilayah lepas pantai Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada Rabu (30/7), menjadi magnitudo 8,8.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Jumat (25/7) mengeluarkan pernyataan resmi terkait eskalasi konflik perbatasan Thailand-Kamboja yang memanas.
Hingga kini penyebab kematian diplomat Kemenlu itu belum diketahui, apakah bunuh diri atau korban pembunuhan.
SATRIA Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menarik perhatian publik setelah mengutarakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Buku Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham mengupas perjalanan kepemimpinan Ali Baham Temongmere (ABT), pejabat Papua Barat yang mengedepankan pembangunan berbasis budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved