Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aturan Pelaksana Otsus Papua Diharapkan Atur soal Supervisi

Nur Aivanni
29/7/2021 15:25
Aturan Pelaksana Otsus Papua Diharapkan Atur soal Supervisi
Penasihat Dewan Permusyawaratan Papua Freddy Numberi (tengah)(MI/M IRFAN)

PENASIHAT Dewan Permusyawaratan Papua Freddy Numberi berharap peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mencakup supervisi, pembinaan dan pendampingan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerahnya.

Dengan begitu, ketika pemda membuat peraturannya sendiri baik itu peraturan daerah khusus (Perdasus) atau pun peraturan daerah provinsi (Perdasi) sejalan dengan apa yang diinginkan pemerintah pusat. Hal itu mengemuka dalam webinar yang bertema Let’s Talk about Papua: Key Historical and Legal Facts.

Diakui Freddy, ada kekurangan pemerintah dalam pembangunan di Papua, yakni tidak adanya pengawasan, pembinaan dan pendampingan oleh pemerintah pusat. "Sehingga Perdasi dan Perdasus yang lahir di Provinsi Papua dan Papua Barat itu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat. Ini lah yang salah," katanya, Kamis (29/7).

Lantaran tidak ada supervisi, pembinaan, maupun pendampingan yang diatur di dalam PP, ungkap Freddy, dana yang diberikan dalam bentuk segala macam dana otsus pasti disalahgunakan karena tidak ada koridor yang mengatur bagaimana implementasinya sampai ke kabupaten/kota.

"Kita harapkan bahwa di dalam UU Otsus yang baru, peraturan pemerintah dari pemerintah pusat harus ada supervisi, pembinaan dan pendampingan dalam hal Perdasi dan Perdasus yang dibuat di daerah, supaya sejalan," terangnya.

Pernyataan Freddy tersebut menjawab pertanyaan terkait banyaknya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tetapi warga Papua tidak puas. "Karena itu tadi kewenangan khusus yang dikasih itu tidak diimplementasikan dengan baik, akhirnya terjadi korupsi dan segala macam," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah. Penyusunan rancangan itu melibatkan pemerintah daerah Papua dan DPR.

Pemerintah pusat pun sudah menjanjikan akan melakukan sosialisasi kepada stakeholders di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP.

Pihak Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah daerah provinsi dalam proses penyusunan PP telah diamanatkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021, yakni penyusunan PP mengikutsertakan pemda provinsi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya