Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENASIHAT Dewan Permusyawaratan Papua Freddy Numberi berharap peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mencakup supervisi, pembinaan dan pendampingan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerahnya.
Dengan begitu, ketika pemda membuat peraturannya sendiri baik itu peraturan daerah khusus (Perdasus) atau pun peraturan daerah provinsi (Perdasi) sejalan dengan apa yang diinginkan pemerintah pusat. Hal itu mengemuka dalam webinar yang bertema Let’s Talk about Papua: Key Historical and Legal Facts.
Diakui Freddy, ada kekurangan pemerintah dalam pembangunan di Papua, yakni tidak adanya pengawasan, pembinaan dan pendampingan oleh pemerintah pusat. "Sehingga Perdasi dan Perdasus yang lahir di Provinsi Papua dan Papua Barat itu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat. Ini lah yang salah," katanya, Kamis (29/7).
Lantaran tidak ada supervisi, pembinaan, maupun pendampingan yang diatur di dalam PP, ungkap Freddy, dana yang diberikan dalam bentuk segala macam dana otsus pasti disalahgunakan karena tidak ada koridor yang mengatur bagaimana implementasinya sampai ke kabupaten/kota.
"Kita harapkan bahwa di dalam UU Otsus yang baru, peraturan pemerintah dari pemerintah pusat harus ada supervisi, pembinaan dan pendampingan dalam hal Perdasi dan Perdasus yang dibuat di daerah, supaya sejalan," terangnya.
Pernyataan Freddy tersebut menjawab pertanyaan terkait banyaknya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tetapi warga Papua tidak puas. "Karena itu tadi kewenangan khusus yang dikasih itu tidak diimplementasikan dengan baik, akhirnya terjadi korupsi dan segala macam," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah. Penyusunan rancangan itu melibatkan pemerintah daerah Papua dan DPR.
Pemerintah pusat pun sudah menjanjikan akan melakukan sosialisasi kepada stakeholders di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP.
Pihak Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah daerah provinsi dalam proses penyusunan PP telah diamanatkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021, yakni penyusunan PP mengikutsertakan pemda provinsi. (P-2)
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Untuk melampiaskan rasa kesal dan kecewa, warga Kemukiman Garot, Kecamatan Indrajaya, Aceh sejak tiga hari terakhir menanam pisang di badan jalan Kota Sigli-Jabal Ghafur yang rusak parah.
KPK tidak akan terpaku dengan dugaan suap dan gratifikasi Lukas saja. Karena, KPK punya data yang menjelaskan adanya penyelewengan dana PON dan otsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved