Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Selisik Dugaan Pembagian Jatah Bansos Bandung Barat

Dhika Kusuma Winata
23/7/2021 18:22
KPK Selisik Dugaan Pembagian Jatah Bansos Bandung Barat
Tersangka kasus korupsi Bansos Bandung Barat M Totoh GUnawan(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan pembagian jatah penyaluran bansos di Kabupaten Bandung Barat. Penyidik memeriksa tersangka M Totoh Gunawan mengkonfirmasi dugaan jatah khusus yang diduga atas perintah Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

"Tersangka MTG (Totoh Gunawan) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka karena adanya perintah dari tersangka AUM (Aa Umbara)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/7).

Penyidik KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Riki Riadi, karyawan honorer Sekretariat DPRD Bandung Barat Ajeng Dahlia, Kabag Pengadaan Barang-Jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti, dan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bandung Barat Chandra Kusuma Wijaya.

"Tim penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembahasan pengadaan paket bansos yang di awal telah inisiasi oleh tersangka AUM agar didapatkan oleh pihak-pihak tertentu," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan bos PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.

Baca juga : KPK Sarankan Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Kecil

KPK menduga Aa Umbara kongkalikong untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia bansos di Bandung Barat dengan komitmen fee 6% dari nilai proyek. Adapun anak Aa Umbara, Andri Wibawa, juga ikut menjadi vendor bansos menggunakan perusahaan lain sebagai bendera.

KPK menengarai terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan bansos itu. Aa Umbara diduga diuntungkan dengan meraup Rp1 miliar dari kongkalikong itu. Adapun Totoh diduga mendapat Rp2 miliar dan Andri Wibawa Rp2,7 miliar.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya