MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, yang menetapkan penambahan masa PPKM hingga 25 Juli mendatang.
"Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM mikro, diinstruksikan aturan berikut," demikian bunyi Inmendagri.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli
Berbeda dari sebelumnya, pada kebijakan kali ini, pemerintah tidak menempelkan kata 'darurat' pada PPKM. Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah lebih memilih istilah level 1-4 untuk menggambarkan situasi pandemi covid-19.
Pada instruksi tersebut, kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan berada pada level 3 dan 4. Lalu, di luar Jawa dan Bali, ada beberapa kota yang juga memperoleh status level 4.
Baca juga: Pengamat: Perpanjangan PPKM Keniscayaan untuk Tekan Laju Covid-19
Seperti, Medan, Padang, Bukittinggi, Batan, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Balikpapan, Bontang, Mataram dan Sorong. Bagi kabupaten/kota yang tidak termasuk kategori level 3 atau 4, Tito menekankan tetap wajib memberlakukan Inmendagri terkait PPKM mikro.
Berikut, daerah tersebut juga harus mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya, menekan laju penyebaran covid-19 di Tanah Air.(OL-11)