Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat: Perpanjangan PPKM Keniscayaan untuk Tekan Laju Covid-19

Ant
21/7/2021 00:23
Pengamat: Perpanjangan PPKM Keniscayaan untuk Tekan Laju Covid-19
Ilustrasi(Antara)

PENGAMAT kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Slamet Rosyadi mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

"Perpanjangan PPKM darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang berpotensi meningkatkan angka positif covid-19," katanya di Purwokerto, Banyumas, Selasa (20/7)

Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga akan memberikan kesempatan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan agar tidak mendapatkan beban dan tekanan kerja yang makin berat.

"Bagaimanapun pihak RS dan nakes adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para pasien covid-19. Konsekuensinya, mereka menjadi subjek yang paling rentan tertular," katanya.

Dengan demikian, kata dia, dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM darurat diharapkan beban dan tekanan kerja rumah sakit dan tenaga kesehatan akan sedikit berkurang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan korona dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun. Bantuan itu terbagi ke bantuan tunai, sembako, kuota internet serta subsidi listrik.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insetif bagi sekitar satu juta pelaku usaha mikro informal dengan nominal Rp1,2 juta per pelaku usaha. 

PPKM darurat yang sebelumnya telah berlangsung pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini, menurut Presiden Jokowi, merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. “Penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat,” ucap Presiden Jokowi.

Presiden juga menyebut bahwa selama pelaksanaan PPKM darurat di Jawa Bali telah terjadi perkembangan yang baik. Kasus harian Covid-19 mengalami penurunan, demikian pula dengan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR RS yang turun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya