Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli

Widhoroso
20/7/2021 19:38

PEMERINTAH akhirnya memutuskan memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli, diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat ini diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7). "Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai 25 Juli 2021," ujar Presiden.

Pemerintah, jelas Jokowi, akan selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. "Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," jelasnya.

Baca juga: Presiden: Penerapan PPKM Darurat Tidak Bisa Dihindari

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ungkap Presiden, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Sementara pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

"Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," jelas Presiden.  

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. "Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," ujar Presiden Jokowi. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya