Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Muzani meminta pemerintah memberikan penghargaan bagi para tenaga kesehatan (nakes), aparat kepolisian, dan TNI yang menjadi garda depan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Muzani menilai para nakes masih terus berjuang di garis depan dalam upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Sementara itu, aparat kepolisian dan TNI menjadi ujung tombak pengawasan serta penertiban terhadap mobilitas sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kerja-kerja mereka tidak bisa diukur hanya dengan materi, tetapi harus memberikan penghargaan yang tinggi karena telah bekerja atas dasar kemanusiaan," ujar Muzani dalam keterangan persnya, Selasa (13/7/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pemberian penghargaan sepatutnya untuk sukarelawan Covid-19 yang telah bekerja hingga tidak mempedulikan keselamatan, misalnya para sopir ambulans, petugas pemulasaraan, dan petugas gali kubur jenazah Covid-19.
Legislator dapil Lampung I itu mengatakan, penghargaan juga sepatutnya diberikan kepada aparat kepolisian, TNI, serta satpol PP karena sinergisitas dalam bekerja memberikan implikasi terhadap efektivitas PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, sehingga upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 dapat berjalan baik.
Muzani menambahkan, masyarakat bisa melihat di berbagai jalan saat pagi, siang, dan malam, anggota Polri dan TNI bersama Satpol PP bekerja tidak henti dalam upaya penertiban dan pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
“Akan lebih bermanfaat apabila sinergi mereka dapat dihargai dengan penghargaan apresiasi kerja atas nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggi keselamatan masyarakat," ujarnya.
Muzani menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra di DPR akan memperjuangkan usulan pemberian penghargaan kepada petugas kesehatan, aparat keamanan, dan para sukarelawan tersebut.
Langkah itu, menurutnya, karena sebagian dari mereka tidak sedikit yang telah berpulang akibat terpapar Covid-19. Atas kerja-kerja kemanusiaan yang telah mereka lakukan, sepatutnya mendapat apresiasi setinggi-tingginya. (RO/OL-09)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved