Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KSP: Pemerintah tidak Abaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Andhika Prasetyo
24/6/2021 14:42
KSP: Pemerintah tidak Abaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Sejumlah aktivis melakukan Aksi Kamisan di Kota Bekasi, Jawa Barat.(Antara)

PEMERINTAH telah menetapkan strategi, fokus dan kelompok sasaran penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) hak asasi manusia (HAM) untuk periode 2021-2025.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni lalu.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan RANHAM generasi kelima itu memiliki fokus pada empat kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, disabilitas dan masyarakat adat, yang selama ini kurang mendapatkan manfaat dari pembangunan secara maksimal.

Baca juga: KSP: Tidak Masuk RANHAM, Pelanggaran HAM Berat Diatur Khusus

Kendati demikian, dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan isu lain di luar empat fokus tersebut. Termasuk, soal penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Dengan ditetapkannya fokus pada empat kelompok sasaran, tidak berarti pemerintah mengabaikan penanganan HAM pada kelompok sasaran lain," tutur Jaleswari kepada Media Indonesia, Kamis (24/6).

Baca juga: Polri Minta Maaf terkait Polisi Perkosa Anak Perempuan di Halmahera Barat

Dia menjelaskan bahwa pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif, tengah menggodok langkah relevan lain. Sehingga, seluruh kelompok strategis turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas HAM.

Pemerintah dikatakannya tidak akan melepas kewajiban dalam merangkul seluruh kelompok masyarakat. Seperti, petani, nelayan, pekerja, hingga aktivis pembela HAM.

"Tidak ada yang ditinggalkan. Ini hanya persoalan pemberian prioritas, agar kerja penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM lebih terasa dampaknya bagi masyarakat. Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu khawatir akan dikecualikan dalam program dan kebijakan HAM pemerintah," pungkas Jaleswari.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya