Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KSP: Tidak Masuk RANHAM, Pelanggaran HAM Berat Diatur Khusus

Andhika prasetyo
24/6/2021 13:55
KSP: Tidak Masuk RANHAM, Pelanggaran HAM Berat Diatur Khusus
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani(Dok.MI)

KANTOR Staf Presiden (KSP) memastikan bahwa Presiden Joko Widodo sama sekali tidak mengabaikan isu penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Justru, saat ini, kepala negara sudah menunjuk Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej untuk menerbitkan kebijakan khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan kebijakan itu akan fokus pada pemenuhan hak-hak korban (victim centered) sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang ada dan norma HAM internasional, seperti pemulihan atau reparasi, kebenaran, serta jaminan ketidakberulangan.

"Hal ini sejalan dengan pendekatan pemerintah dalam penegakan hukum yang memprioritaskan pendekatan keadilan restorative," ujar Jaleswari kepada Media Indonesia, Kamis (24/6).

Baca juga: Ini Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Baru Terbit

Kebijakan penanganan pelanggaran HAM berat juga akan diselesaikan melalui mekanisme yang bersifat adhoc, nonpermanen dan khusus. Oleh karena itu pula, fokus tersebut tidak masuk ke Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang bersifat permanen dan berkesinambungan.

"Kami berharap pembahasan kebijakan ini akan segera selesai, tidak lebih dari satu tahun. Yang jelas kami bekerja keras agar kawan-kawan yang menjadi korban bisa memperoleh hak-hak secara penuh," jelasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya