Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyesalkan dan meminta maaf terkait personel jajarannya yang bertindak keji dengan memperkosa perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menuturkan bahwa dirinya akan segera memproses pemecatan terhadap Briptu Nikmal Idwar yang melakukan aksi tersebut. "Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," papar Sambo, Kamis (24/6).
Sambo menyebut bahwa Briptu Nikmal Idwar akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sembari proses penyidikan tindak pidana yang dilakukannya berlangsung. Tersangka, lanjut Sambo, akan diseret ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sambo mengatakan bahwa pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada korban. "Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," paparnya.
Sambo menegaskan pihaknya bakal menindak tegas setiap kejahatan dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggota Polri sehingga membuat kegaduhan di masyarakat. Sambo pun meminta agar masyarakat dapat aktif dalam melaporkan polisi-polisi nakal melalui kanal-kanal pelaporan yang telah disediakan oleh Propam Polri. "Akan segera ditindak, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sebelumnya, Briptu II sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar. Pasalnya, Briptu II dijerat pasal berlapis, yakni dari Pasal 76D, Pasal 76E jo Pasal 80 ayat 1, dan Pasal 81 ayat 1 UU 35/14 tentang Perlindungan Anak. (OL-14)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved