Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Minta Maaf terkait Polisi Perkosa Anak Perempuan di Halmahera Barat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/6/2021 13:34
Polri Minta Maaf terkait Polisi Perkosa Anak Perempuan di Halmahera Barat
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLRI menyesalkan dan meminta maaf terkait personel jajarannya yang bertindak keji dengan memperkosa perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menuturkan bahwa dirinya akan segera memproses pemecatan terhadap Briptu Nikmal Idwar yang melakukan aksi tersebut. "Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," papar Sambo, Kamis (24/6).

Sambo menyebut bahwa Briptu Nikmal Idwar akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sembari proses penyidikan tindak pidana yang dilakukannya berlangsung. Tersangka, lanjut Sambo, akan diseret ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Sambo mengatakan bahwa pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada korban. "Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," paparnya.

Sambo menegaskan pihaknya bakal menindak tegas setiap kejahatan dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggota Polri sehingga membuat kegaduhan di masyarakat. Sambo pun meminta agar masyarakat dapat aktif dalam melaporkan polisi-polisi nakal melalui kanal-kanal pelaporan yang telah disediakan oleh Propam Polri. "Akan segera ditindak, tanpa pandang bulu," tegasnya.

 

Sebelumnya, Briptu II sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar. Pasalnya, Briptu II dijerat pasal berlapis, yakni dari Pasal 76D, Pasal 76E jo Pasal 80 ayat 1, dan Pasal 81 ayat 1 UU 35/14 tentang Perlindungan Anak. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya