Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Oknum Polisi Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun di Polsek

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/6/2021 12:00
Oknum Polisi Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun di Polsek
Pegiat perempuan saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020)(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

ANGGOTA polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, bertindak keji lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita remaja berusia 16 tahun di kantor Polsek. Peristiwa itu viral di media sosial setelah kasus tersebut diunggah oleh akun bernama @toety_ariela.

Di dalam unggahannya, ia juga mendorong pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).

Adapun kronologinya, korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli minggu silam. Dikarenakan waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIT, mereka memutuskan untuk menginap terlebih dahulu.

Baca juga: NasDem Ajak Semua Fraksi Menyatukan Pandangan Soal RUU PKS

Tanpa tedeng aling-aling keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah.

Setelah pemeriksaan, mereka dituduh telah melakukan pelarian. Namun, korban dan temannya menepis lantaran telah mendapatkan izin masing-masing orangtua.

Kemudian, oknum polisi itu mengajak korban yang sedang diperiksa oleh Briptu II di ruangan terpisah untuk keluar dari ruang pemeriksaan.

Namun, ruang pemeriksaan tempat korban diperiksa terkunci. Temannya pun hanya bisa menunggu.

Setelah menunggu lama, rekan korban pun melihat temannya keluar dari ruangan sambil menangis. Korban mengaku diperkosa oleh Briptu II. Jika tidak melayani nafsu bejat Briptu II, korban bakal masuk ke penjara.

Briptu II jugu diduga melakukan kekerasan kepada korban beserta temannya.

Paginya, keduanya dijebloskan ke sel tahanan oleh Briptu II. Kini, korban dan temannya sudah mendapat pendampingan oleh sebuah LSM yang fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut kasus itu sudah masuk tahap penyelidikan.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," ucap Argo, Rabu (23/6). (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya