Selasa 22 Juni 2021, 20:45 WIB

Kepala BKN Ungkap Dokumen TWK Rahasia Ketetapan TNI dan BNPT

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Kepala BKN Ungkap Dokumen TWK Rahasia Ketetapan TNI dan BNPT

Antara/M Risyal Hidayat.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (22/6).

 

KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) tak bisa dibuka lantaran bersifat rahasia. Bima menjelaskan hal itu menjadi ketetapan dari Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badam Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai pemilik informasi.

"Dinas Psikologi TNI AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia. Saya tanya BNPT kalau profiling bisa enggak diminta? Profiling ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara. Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang bilang rahasia tapi pemilik informasi itu," kata Bima seusai memberikan keterangan kepada Komnas HAM, Selasa (22/6).

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK sebelumnya meminta hasil lengkap tes tersebut tetapi tak kunjung mendapat kejelasan. Bima menyatakan BKN saat ini tak memiliki dokumen apa pun mengenai hasil tes lantaran sudah diserahkan ke KPK.

Terkait permintaan pegawai yang tak lulus TWK, Bima menyebut dokumen itu dimiliki Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT. Adapun dokumen hasil tes yang diserahkan BKN ke KPK, kata dia, hanya hasil secara agregat atau kumulatif bukan hasil orang per orang.

"Yang diminta (pegawai KPK) adalah hal-hal yang tidak ada di dalam dokumen itu karena bersifat akumulasi agregat bukan orang per orang. Kalau kami minta, kami akan meminta lagi pemilik instrumen data itu. Kalau IMB ada di Dinas Psikologi AD, profiling di BNPT," ucap Bima.

Bima menyebut dokumen hasil tes orang per orang itu bisa saja dibuka asalkan ada putusan pengadilan. Hal itu agar instansi pemilik dokumen tidak disalahkan lantaran melanggar aturan membuka informasi yang rahasia.

Baca juga: Kepala BKN Jelaskan TWK Pegawai KPK ke Komnas HAM

 

"Saya sebagai asesor misalnya punya kode etik kalau saya menyampaikan sesuatu yang pada sifatnya rahasia jabatan, saya kena pidana. Tapi kalau putusan pengadilan bilang boleh ya boleh. Tapi kalau kemudian mereka berubah pikiran bisa dibuka ya silakan saja. Tersimpannya informasi itu tidak di BKN," kata Bima. (OL-14)

Baca Juga

ANTARA/Sigid Kurniawan

Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:21 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi Bukan...
MI/M. Irfan

Survei Indikator: NasDem Masuk Lima Besar Partai Pilihan di DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 04 Juni 2023, 18:58 WIB
SURVEI Indikator Politik Indonesia mencatat lima partai politik (parpol) pilihan publik di DPR. Kelimanya yakni PDIP, Gerindra, Golkar,...
ANTARA

Miliki Latar Belakang NU Kuatkan Posisi Erick Thohir Sebagai Cawapres

👤Widhoroso 🕔Minggu 04 Juni 2023, 18:56 WIB
POTENSI Erick Thohir untuk diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 semakin...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya