Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) tak bisa dibuka lantaran bersifat rahasia. Bima menjelaskan hal itu menjadi ketetapan dari Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badam Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai pemilik informasi.
"Dinas Psikologi TNI AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia. Saya tanya BNPT kalau profiling bisa enggak diminta? Profiling ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara. Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang bilang rahasia tapi pemilik informasi itu," kata Bima seusai memberikan keterangan kepada Komnas HAM, Selasa (22/6).
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK sebelumnya meminta hasil lengkap tes tersebut tetapi tak kunjung mendapat kejelasan. Bima menyatakan BKN saat ini tak memiliki dokumen apa pun mengenai hasil tes lantaran sudah diserahkan ke KPK.
Terkait permintaan pegawai yang tak lulus TWK, Bima menyebut dokumen itu dimiliki Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT. Adapun dokumen hasil tes yang diserahkan BKN ke KPK, kata dia, hanya hasil secara agregat atau kumulatif bukan hasil orang per orang.
"Yang diminta (pegawai KPK) adalah hal-hal yang tidak ada di dalam dokumen itu karena bersifat akumulasi agregat bukan orang per orang. Kalau kami minta, kami akan meminta lagi pemilik instrumen data itu. Kalau IMB ada di Dinas Psikologi AD, profiling di BNPT," ucap Bima.
Bima menyebut dokumen hasil tes orang per orang itu bisa saja dibuka asalkan ada putusan pengadilan. Hal itu agar instansi pemilik dokumen tidak disalahkan lantaran melanggar aturan membuka informasi yang rahasia.
Baca juga: Kepala BKN Jelaskan TWK Pegawai KPK ke Komnas HAM
"Saya sebagai asesor misalnya punya kode etik kalau saya menyampaikan sesuatu yang pada sifatnya rahasia jabatan, saya kena pidana. Tapi kalau putusan pengadilan bilang boleh ya boleh. Tapi kalau kemudian mereka berubah pikiran bisa dibuka ya silakan saja. Tersimpannya informasi itu tidak di BKN," kata Bima. (OL-14)
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved