Selasa 22 Juni 2021, 20:25 WIB

Kepala BKN Jelaskan TWK Pegawai KPK ke Komnas HAM

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Kepala BKN Jelaskan TWK Pegawai KPK ke Komnas HAM

MI/ M Irfan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

 

KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait pengaduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bima menjelaskan TWK dalam proses alih status pegawai KPK itu merupakan keputusan dalam peraturan atau Perkom yang diterbitkan pimpinan komisi antirasuah dan BKN mendapat mandat untuk menyelenggarakannya.

"TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang. Ini merupakan diskusi dari rapat tim untuk membuat Perkom. Bahwa kenapa ada nama wawasan kebangsaan di situ, karena itu mengacu kepada aturan perundang-undangan. Kemudian BKN mendapat mandat melaksanakan TWK," kata Bima seusai memenuhi panggilan tim Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).

Bima menyampaikan TWK dilakukan dengan kolaborasi instansi lain seperti Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, Badan Intelijen Strategis TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dia juga menjelaskan alasan BKN menggunakan instrumen tes Indeks Moderasi Bernegara atau IMB-68 milik Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.

Menurutnya, BKN sebenarnya memiliki instrumen TWK juga tetapi sebatas pada level entry atau untuk CPNS. Sementara para pegawai KPK yang akan alih status merupakan pegawai-pegawai lama.

"BKN punya instrumen TWK tapi tidak sesuai untuk KPK karena yang dinilai adalah orang-orang yang senior sudah lama di KPK. Ada deputi, kepala biro, direktur, penyidik utama. Yang kami miliki adalah tes CPNS entry level. Jadi kami rasa tidak pas kalau untuk pejabat yang sudah menjabat," kata Bima.

Menurutnya, tes IMB-68 digunakan karena menjadi instrumen satu-satunya yang tersedia, valid, dan terpercaya. Dalam TWK, kata Bima, tidak hanya tes IMB-16 tapi juga dikombinasikan dengan wawancara dan profiling.

"Jadi kami menggunakan the best available instrument yang ada. Instrumen itu tidak berdiri sendiri. Hasil IMB-68 itu tidak berdiri sendiri tapi ada wawancaranya. Untuk memperkuat informasi yang ada di IMB-68 itu dilakukanlah profiling. Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN," kata dia. (OL-14)

Baca Juga

MI / Susanto

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:22 WIB
KPU mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung...
MI / Pius Erlangga

KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

👤 Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:03 WIB
KPU sengaja mengulur-ulur waktu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU...
MI / M Irfan

MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional

👤Faustinus Nua 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:54 WIB
UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya