Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait pengaduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bima menjelaskan TWK dalam proses alih status pegawai KPK itu merupakan keputusan dalam peraturan atau Perkom yang diterbitkan pimpinan komisi antirasuah dan BKN mendapat mandat untuk menyelenggarakannya.
"TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang. Ini merupakan diskusi dari rapat tim untuk membuat Perkom. Bahwa kenapa ada nama wawasan kebangsaan di situ, karena itu mengacu kepada aturan perundang-undangan. Kemudian BKN mendapat mandat melaksanakan TWK," kata Bima seusai memenuhi panggilan tim Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).
Bima menyampaikan TWK dilakukan dengan kolaborasi instansi lain seperti Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, Badan Intelijen Strategis TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dia juga menjelaskan alasan BKN menggunakan instrumen tes Indeks Moderasi Bernegara atau IMB-68 milik Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.
Menurutnya, BKN sebenarnya memiliki instrumen TWK juga tetapi sebatas pada level entry atau untuk CPNS. Sementara para pegawai KPK yang akan alih status merupakan pegawai-pegawai lama.
"BKN punya instrumen TWK tapi tidak sesuai untuk KPK karena yang dinilai adalah orang-orang yang senior sudah lama di KPK. Ada deputi, kepala biro, direktur, penyidik utama. Yang kami miliki adalah tes CPNS entry level. Jadi kami rasa tidak pas kalau untuk pejabat yang sudah menjabat," kata Bima.
Menurutnya, tes IMB-68 digunakan karena menjadi instrumen satu-satunya yang tersedia, valid, dan terpercaya. Dalam TWK, kata Bima, tidak hanya tes IMB-16 tapi juga dikombinasikan dengan wawancara dan profiling.
"Jadi kami menggunakan the best available instrument yang ada. Instrumen itu tidak berdiri sendiri. Hasil IMB-68 itu tidak berdiri sendiri tapi ada wawancaranya. Untuk memperkuat informasi yang ada di IMB-68 itu dilakukanlah profiling. Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN," kata dia. (OL-14)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved