Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait pengaduan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bima menjelaskan TWK dalam proses alih status pegawai KPK itu merupakan keputusan dalam peraturan atau Perkom yang diterbitkan pimpinan komisi antirasuah dan BKN mendapat mandat untuk menyelenggarakannya.
"TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang. Ini merupakan diskusi dari rapat tim untuk membuat Perkom. Bahwa kenapa ada nama wawasan kebangsaan di situ, karena itu mengacu kepada aturan perundang-undangan. Kemudian BKN mendapat mandat melaksanakan TWK," kata Bima seusai memenuhi panggilan tim Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).
Bima menyampaikan TWK dilakukan dengan kolaborasi instansi lain seperti Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, Badan Intelijen Strategis TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dia juga menjelaskan alasan BKN menggunakan instrumen tes Indeks Moderasi Bernegara atau IMB-68 milik Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.
Menurutnya, BKN sebenarnya memiliki instrumen TWK juga tetapi sebatas pada level entry atau untuk CPNS. Sementara para pegawai KPK yang akan alih status merupakan pegawai-pegawai lama.
"BKN punya instrumen TWK tapi tidak sesuai untuk KPK karena yang dinilai adalah orang-orang yang senior sudah lama di KPK. Ada deputi, kepala biro, direktur, penyidik utama. Yang kami miliki adalah tes CPNS entry level. Jadi kami rasa tidak pas kalau untuk pejabat yang sudah menjabat," kata Bima.
Menurutnya, tes IMB-68 digunakan karena menjadi instrumen satu-satunya yang tersedia, valid, dan terpercaya. Dalam TWK, kata Bima, tidak hanya tes IMB-16 tapi juga dikombinasikan dengan wawancara dan profiling.
"Jadi kami menggunakan the best available instrument yang ada. Instrumen itu tidak berdiri sendiri. Hasil IMB-68 itu tidak berdiri sendiri tapi ada wawancaranya. Untuk memperkuat informasi yang ada di IMB-68 itu dilakukanlah profiling. Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN," kata dia. (OL-14)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved