Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN dugaan kejanggalan pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terus diusut Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria pun dipanggil Komnas HAM, hari ini, Selasa (22/6).
"Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada kepala dan wakil kepala BKN RI guna pendalaman keterangan terkait peristiwa," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6).
Beka mengatakan kepala BKN sudah mengonfirmasi hadir dalam panggilan itu. Dia berharap ada temuan baru dari keterangan Bima.
"Pemanggilan tersebut diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa," ujar Beka.
Baca juga: Terimbas Covid-19 Sidang Juliari dan Edhy Prabowo Ditunda
Sebelumnya, Komnas HAM memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron datang memenuhi panggilan itu. Ghufron diperiksa selama lima jam.
"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan," kata Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Ghufron membeberkan pertanyaan Komnas HAM. Pertama, dia dimintai keterangan soal dasar hukum KPK dalam menyusun kebijakan pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mulai dari tindaklanjut Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Ghufron. (OL-1)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.
Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani cicilan hingga menjelang pensiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved