Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat di-lockdwon tiga hari per Selasa (22/6) sampai Kamis (24/6). Penghentian sementara kegiatan operasional pengadilan dilakukan seiring meningkatnya kasus positif covid-19 di Jakarta. Menurut Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurchayono, pihaknya juga telah melaksanakan tes swab pada Senin (21/6) kemarin.
"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya positif covid-19 berdasarkan tes PCR. Dengan demikian yang positif covid-19 berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, jurusita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (22/6).
PN Jakarta Pusat diketetahui juga menggelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seiring lockdown selama tiga hari, persidangan perkara tipikor yang sedang bergulir saat ini pun terpaksa ditunda. Setidaknya ada dua perkara korupsi yang menarik perhatian publik disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Perkara pertama adalah kasus dugaan korupsi bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai terdakwa. Ia diduga menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari fee yang dikutip ke para vendor bansos.
Sementara perkara kedua menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait suap ekspor bening benih lobster (BBL). Edhy diduga menerima suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sebesar US$77 ribu. Selain itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meyakini ia menerima suap dengan total Rp24,625 miliar dari Suharjito dan para eksportir lainnya untuk melancarkan kegiatan ekspor.
Meskipun kegiatan operasional persidangan di PN Jakarta Pusat dihentikan sementara, Bambang menyebut untuk hal-hal yang sifatnya mendesak tetap dilayani dengan terbatas. Selama lockdown, hakim maupun pegawai yang terpapar covid-19 diberikan izin sakit dan melakukan isolasi mandiri.
"Sementara hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang sehat tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (work from home)," tandas Bambang. (OL-13)
Baca Juga: Karena Viral, Perekam Perwira Pukul Bawahan di Polda Riau Diburu
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved