Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terimbas Covid-19 Sidang Juliari dan Edhy Prabowo Ditunda

Tri Subarkah
22/6/2021 09:25
Terimbas Covid-19 Sidang Juliari dan Edhy Prabowo Ditunda
Sidang dua bekas menteri yang terbelit kasus korupsi, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo ditunda karena meningkatnya kasus Covid-19 di DKI.(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat di-lockdwon tiga hari per Selasa (22/6) sampai Kamis (24/6). Penghentian sementara kegiatan operasional pengadilan dilakukan seiring meningkatnya kasus positif covid-19 di Jakarta. Menurut Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurchayono, pihaknya juga telah melaksanakan tes swab pada Senin (21/6) kemarin.

"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya positif covid-19 berdasarkan tes PCR. Dengan demikian yang positif covid-19 berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, jurusita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (22/6).

PN Jakarta Pusat diketetahui juga menggelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seiring lockdown selama tiga hari, persidangan perkara tipikor yang sedang bergulir saat ini pun terpaksa ditunda. Setidaknya ada dua perkara korupsi yang menarik perhatian publik disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perkara pertama adalah kasus dugaan korupsi bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek. Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai terdakwa. Ia diduga menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari fee yang dikutip ke para vendor bansos.

Sementara perkara kedua menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait suap ekspor bening benih lobster (BBL). Edhy diduga menerima suap dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sebesar US$77 ribu. Selain itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meyakini ia menerima suap dengan total Rp24,625 miliar dari Suharjito dan para eksportir lainnya untuk melancarkan kegiatan ekspor.

Meskipun kegiatan operasional persidangan di PN Jakarta Pusat dihentikan sementara, Bambang menyebut untuk hal-hal yang sifatnya mendesak tetap dilayani dengan terbatas. Selama lockdown, hakim maupun pegawai yang terpapar covid-19 diberikan izin sakit dan melakukan isolasi mandiri.

"Sementara hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang sehat tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (work from home)," tandas Bambang. (OL-13)

Baca Juga: Karena Viral, Perekam Perwira Pukul Bawahan di Polda Riau Diburu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya