Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat Non Aktif

Indriyani Astuti
11/6/2021 17:41
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat Non Aktif
Koruptor, Aa Umbara Sutisna(MI/Dwi Adam)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, perpanjangan masa penahanan guna kebutuhan melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

" Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dan kawan-kawan masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat," ujarnya melalui keterangan pers, Jumat (11/6).

Aa Umbara Sutisna ditahan mulai ditahan 8 Juni 2021 hingha 7 Juli 2021 di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih. Adapun tersangka lainnya, Andri Wibawa mukai ditahan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, M Totoh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Polri Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Penembakan Laskar FPI

Aa Umbara disangkakan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa Umbara, Andri, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial.

Adapun tersangka M Totoh dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial dan Bantuan Sosial. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya