Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan bahwa pihaknya merekontruksi ulang kasus unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya kepada empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhir tahun silam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa gelaran rekonstruksi peristiwa yang mengakibatkan tewasnya empat laskar FPI itu terjadi pada Senin (7/6) silam.
"Rekonstruksi dilakukan berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/6).
Andi menjelaskan bahwa rekonstruksi ulang tersebut dilakukan di Cikeas, Bogor. "Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU," terangnya.
Baca juga: Rizieq sempat Dialog dengan Wiranto, Budi Gunawan, Tito Karnavian
Namun, Andi tak menjelaskan lebih lanjut apakah rekonstruksi ulang tersebut berlangsung terbuka atau tertutup.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan pihaknya mulai mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'KM 50' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," papar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (8/6). (OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved