Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan bahwa pihaknya merekontruksi ulang kasus unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya kepada empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhir tahun silam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa gelaran rekonstruksi peristiwa yang mengakibatkan tewasnya empat laskar FPI itu terjadi pada Senin (7/6) silam.
"Rekonstruksi dilakukan berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/6).
Andi menjelaskan bahwa rekonstruksi ulang tersebut dilakukan di Cikeas, Bogor. "Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU," terangnya.
Baca juga: Rizieq sempat Dialog dengan Wiranto, Budi Gunawan, Tito Karnavian
Namun, Andi tak menjelaskan lebih lanjut apakah rekonstruksi ulang tersebut berlangsung terbuka atau tertutup.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan pihaknya mulai mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'KM 50' ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," papar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (8/6). (OL-4)
ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved