Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan terlapor dua penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua terlapor yakni M Praswad Nugraha dan Yoga.
"Ada sidang etik tapi tertutup untuk umum," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis, (10/6).
Diketahui Praswad merupakan pegawai nonaktif KPK usai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Yoga berhasil lolos menjadi ASN. Namun keduanya dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan dilayangkan oleh saksi kasus bansos covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas. Ia tak menjelaskan detail laporan yang dimaksud. Dia mengaku sedang menunggu hasil putusan Dewas KPK.
"(Cabut) laporan belum pernah. Saya masukin, terus ya sudah saya biarin berproses saja," ucap Yogas ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan. (OL-14)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved