Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan jual beli data kependudukan 279 juta warga negara Indonesia (WNI) di dunia maya.
Diketahui, data kependudukan itu diduga mirip dengan milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyidik pun mendalami peran penyedia teknologi informasi (IT) di BPJS Kesehatan.
Kemudian, kepolisian memeriksa lima vendor di BPJS Kesehatan, untuk merunut terkait potensi kebocoran data milik BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polri Gandeng BSSN Usut Bocornya 279 Juta Data Penduduk
“Masih diselidiki terus oleh Direktorat Siber, jadi belum dipastikan lagi. Makanya, saksi-saksi diperiksa dari pihak BPJS Kesehatan. Siapa penyedia teknologi informasinya di sana,” papar Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (3/6).
Rusdi juga belum dapat menyimpulkan apakah dugaan kebocoran data itu merupakan skimming atau praktik pencurian informasi, dengan cara menyalin informasi pada strip magnetik kartu kredit atau debit.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Mangkir dari Pemeriksaan Kebocoran Data
“Bagaimana modus kebocoran data ini, bagaimana pelaku membocorkan. Segala hal masih diteliti oleh penyidik,” terang Rusdi.
Pihaknya mengklaim tim penyidik Polri tidak menemui kendala dalam mengungkap kasus kebocoran data peserta BPJS kesehatan. “Semua proses, kami minta masyarakat untuk bersabar dahulu,” imbuhnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron diketahui sudah membuat laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus peretasan tersebut. Ali meminta penyidik Bareskrim Polri segera menindak kasus yang menyeret BPJS Kesehatan.(OL-11)
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
PEMERINTAH Kota Padang menaikkan anggaran sektor kesehatan secara signifikan pada 2026 menjadi Rp64 miliar Dari sebelumnya Rp34 miliar.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menyampaikan keprihatinan serius atas terhentinya layanan cuci darah yang dialami ratusan pasien gagal ginjal.
RIBUAN penduduk Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, dikeluarkan dari kepesertaan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait carut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan, dinilai tak manusiawi karena mengancam nyawa pasien cuci darah. Komunitas pasien mendesak negara hadir menjamin layanan.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved