Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRKRIMSUS Polda Aceh Kombes Margiyanta bakal diperiksa di Mabes Polri lantaran diduga menyalahgunakan jabatan.
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa diperiksanya Margiyanta berawal dari laporan yang diterima oleh Propam Polri.
Namun, Ahmad enggan membeberkan siapa yang melaporkan Margiyanta yang kini dicopot dan dimutasi ke Pelayaman Markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan.
"Iya diperiksa dulukan diduga. Pokoknya adanya laporan yang diterima oleh propam, tentunya ditelusuri, jadi kasus ini masih kan dalam rangka pemeriksaan," papar Ahmad di Rupatama Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
Baca juga : Kasus Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI
"Jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam. Nah, nanti kta lihat hasilnya. Kan belum diperiksa ini," ungkapnya.
Ahmad menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditelusuri, baru pihaknya bisa mengetahui apakah Margiyanta terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
"Sekarang belum bisa terlalu dini gitu. Tapi ada indikasi laporan tersebut pasti ada, pasti diupdate nanti," ucapnya.
Ahmad pun belum bisa memastikan terkait atau tidaknya pemeriksaan Margiyanta ini dengan kasusnya Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dimutasi dari jabatan Kapolres Aceh. (OL-2)
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Data sementara posko darurat Aceh mencatat 56.652 hektare sawah di 18 kabupaten dan kota rusak akibat banjir bandang dan longsor akhir November 2025.
Proyek percontohan pertama untuk memobilisasi sumber pembiayaan baru ke dalam sistem taman nasional, dilakukan di Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung, Sumatra
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Pemerintah memilih mengebut pembangunan jembatan permanen di Aceh meski status tanggap darurat bencana belum sepenuhnya dicabut.
ANCAMAN besar korban penyintas bencana di Aceh bukan hanya rumah yang digulung gelombang banjir bandang pada 24-27 November 2025 lalu.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved