Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta Lusiana Herawati, Plh BP BUMD 2019 Riyadi, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby, dan seorang swasta Darzenalia Azli. Pemanggilan mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019 dilakukan di kantor KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/6).
KPK menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus itu yakni eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Dua orang yang sudah ditahan yakni Yoory dan Anja.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Terkait Tanah Munjul
Dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Konstruksi perkaranya, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris di kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI itu dengan Anja Runtuwene. Kemudian langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.
KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.
Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen. Tak hanya itu, KPK mensinyalir adanya kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved