Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TIGA perwira menengah yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Polri. Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penarikan tiga anggota Polri dari lembaga antirasuah tersebut. "Ya betul, penyegaran dalam organisasi," kata Argo kepada wartawan, Selasa (1/6).
Dalam surat telegram yang dihimpun, perwira yang ditarik ialah Komisaris Edward Zulkarnain dan Komisaris Petrus Parningotan yang dipindahkan sebagai perwira menengah Polda Metro Jaya. Lalu Komisaris Ardian Rahayudi dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dari informasi yang diterima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugas di KPK. Karenanya, dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pada instansi asalnya.
"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," kata Ali. Pada 2020, ada sekitar 243 PNS yang dipekerjakan di KPK berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga negara lain. (OL-14)
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved