Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Ahli Sebut Pernyataan ICW Tentang Ketua KPK Tanpa Bukti

Putra Ananda
27/5/2021 13:30
Ahli Sebut Pernyataan ICW Tentang Ketua KPK Tanpa Bukti
ILUSTRASI. Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.(MEDCOM.ID)

INDONESIA Coruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari KPK kembali ke instansi kepolisian. Firli disebut terlampau banyak menimbulkan kontroversi dalam menjabat ketua KPK.

Dalam menanggapi hal tersebut, ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menilai langkah ICW berisiko menimbulkan polemik di publik karena tidak berlandaskan bukti yang kuat.

“Mulai dari tuduhan dendam pegawai tertentu atau kekuatan besar di belakang ini, menurut saya itu sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan,” ujar Andi Sandi kepada wartawan, Kamis (27/5).

Lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat Andi menyarankan kepada pihak-pihak yang ingin melakukan serangan kepada KPK agar berpikir ulang. Dia menegaskan, jika manuver-manuver tersebut dilakukan bisa menjadi bola api panas yang bakal membakar orang-orang itu sendiri jika tidak mampu membuktikannya.

“Kenapa saya katakan itu, karena bisa 'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Andi, tidak ada satupun orang yang tidak ingin melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga menurutnya, argumentasi mengenai adanya manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi terlalu mengada-ada.

“Satu argumen saya ya, tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi. Pasti semua orang Indonesia ingin. Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi,” tegas dia.

Andi menyampaikan, seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak sempurna harus menyampaikan argumentasinya sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.

“Kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu dong baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta,” urai Sandi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya