Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keputusan terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 pegawai, sebanyak 51 orang dinyatakan tidak bisa dibina, karena hasil TWK-nya disebut negatif.
"Dari hasil pemetaan asesor (penguji), kita sepakati bersama dari 75 itu ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor BKN, Selasa (25/5).
"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor. Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Putuskan 24 Pegawai Bisa Lanjut Alih Status jadi ASN
Keputusan itu dihasilkan dari rapat koordinasi KPK, BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, Lembaga Administrasi Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Rapat di kantor BKN juga dihadiri semua pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kepala BKN Haria Bima Wibisana.
Alexander menjelaskan dalam rapat dibeberkan hasil TWK 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat. Dari hasil pemetaan asesor atau penguji TWK, hanya 24 yang dinilai masih bisa dibina untuk menjadi ASN. Selanjutnya, 24 pegawai akan dites pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan.
Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tidak bisa menjadi ASN karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang, sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.
Baca juga: Polemik TWK, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," pungkas Alexander tanpa membeberkan sejumlah nama yang dimaksud.
Sebelumnya, TWK menuai polemik dari sejumlah kalangan dan para pegawai yang tidak lolos. TWK menjadi syarat dalam alih status ASN yang diatur dalam peraturan KPK. Alexander mengatakan TWK untuk menguji kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
"Kami sangat memahami pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu, KPK terus berusaha membangun SDM, tidak hanya kemampuan, tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tutup dia.(OL-11)
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf akan menindak 2.708 pegawai Kemensos yang tidak hadir tanpa keterangan.
SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah libur Lebaran 2026.
PENELITI Indef mengatakan, kebijakan work from home (WFH) berpotensi membantu efisiensi anggaran pemerintah dan perusahaan, tetapi berisiko menghambat perekonomian.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.
Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani cicilan hingga menjelang pensiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved