Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK: 51 Pegawai tidak Bisa Dibina, Rapor TWK Merah

Dhika Kusuma Winata
25/5/2021 18:52
KPK: 51 Pegawai tidak Bisa Dibina, Rapor TWK Merah
Logo KPK yang terpasang di dalam gedung.(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keputusan terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 pegawai, sebanyak 51 orang dinyatakan tidak bisa dibina, karena hasil TWK-nya disebut negatif.

"Dari hasil pemetaan asesor (penguji), kita sepakati bersama dari 75 itu ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor BKN, Selasa (25/5).

"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor. Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," imbuhnya.

Baca juga: KPK Putuskan 24 Pegawai Bisa Lanjut Alih Status jadi ASN

Keputusan itu dihasilkan dari rapat koordinasi KPK, BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, Lembaga Administrasi Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Rapat di kantor BKN juga dihadiri semua pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kepala BKN Haria Bima Wibisana.

Alexander menjelaskan dalam rapat dibeberkan hasil TWK 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat. Dari hasil pemetaan asesor atau penguji TWK, hanya 24 yang dinilai masih bisa dibina untuk menjadi ASN. Selanjutnya, 24 pegawai akan dites pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan.

Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tidak bisa menjadi ASN karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang, sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.

Baca juga: Polemik TWK, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," pungkas Alexander tanpa membeberkan sejumlah nama yang dimaksud.

Sebelumnya, TWK menuai polemik dari sejumlah kalangan dan para pegawai yang tidak lolos. TWK menjadi syarat dalam alih status ASN yang diatur dalam peraturan KPK. Alexander mengatakan TWK untuk menguji kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

"Kami sangat memahami pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu, KPK terus berusaha membangun SDM, tidak hanya kemampuan, tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tutup dia.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya