Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polemik TWK, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman

Dhika Kusuma Winata
19/5/2021 17:46
Polemik TWK, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman
Perwakilan pegawai KPK melapor ke Ombudsman RI terkait polemik TWK.(Antara)

SEJUMLAH pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempersoalkan surat keputusan (SK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Setelah sebelumnya melaporkan persoalan itu ke Dewan Pengawas KPK, kini 75 pegawai yang tak lolos TWK mengadukan indikasi maladministrasi ke Ombudsman RI.

"Kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK, prosesnya, dan dari sisi wawancara (TWK). Ada enam indikasi yang kita sampaikan bahwa pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, yang mewakili 75 pegawai, di kantor Ombudsman RI, Rabu (19/5).

Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang yang juga bagian dari 75 pegawai, meminta pimpinan lembaga antirasuah segera menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi terkait penyelesaian polemik TWK. Para pegawai pun meminta pimpinan mencabut SK penonaktifan status mereka.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas Terkait TWK, Ini Kata Pimpinan KPK

Menurut Rasamala, sikap Presiden tegas menyatakan proses alih status menjadi ASN jangan sampai merugikan pegawai. Hal itu juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Para pegawai yang kini nonaktif berharap pencabutan SK tak berlarut-larut, agar mereka bisa kembali bekerja.

"Kami sudah menyampaikan surat keberatan ke pimpinan agar SK penonaktifan atau penyerahan tanggung jawab itu segera dicabut. Itu untuk membuktikan komitmen dan konsistensi terhadap pemberantasan korupsi yang sudah digariskan Presiden," imbuh Rasamala.

Baca juga: Akademisi UGM: Solusi BKN Bagi yang Tak Lulus TWK Sudah Pas

Ketua Ombudsman RI M Najih mengatakan pihaknya akan memeriksanya laporan tersebut. Ombudsman siap mendalami laporan 75 pegawai KPK sesuai kewenangan. Selain itu, Ombudsman berharap penyelesaian polemik TWK bisa dilakukan secara baik.

"Yang penting bagaimana proses ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh. Sehingga semua pihak mendapatkan solusi dalam rangka meningkatkan pemberantasan korupsi," tutur Najih.

Sebelumnya, para pegawai yang tak lolos TWK juga melaporkan dugaan etik ke Dewan Pengawas. Pegawai menuding lima pimpinan KPK melanggar tiga hal. Termasuk, pimpinan dianggap tidak jujur terkait proses TWK.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik