Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
AKADEMI Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menyebut adanya solusi agar polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa selesai.
Menurutnya, sebanyak 75 pegawai KPK atau enam persen dari 1.351 pegawai yang tak lolos TWK belum tentu akan dikeluarkan.
"Karena menurut Undang-Undang (UU) ASN yang namanya ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yg bertatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri," ucap Nurhasan dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Nurhasan menuturkan syarat tersebut tertera dalam UU, bahkan termasuk juga di perguruan tinggi. "Tidak semua PNS bahkan sekarang tambah banyak yang pengajar kontrak dengan surat keputusan rektor," ucapnya.
Nurhasan merasa tidak adil jika enam persen pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipersoalkan.
"Ya sekarang kalau wawasan kebangsaan itu dari sekitar 1.351-an yang lulus berapa? Kan 75 tidak lolos itu hanya sekitar enam persen dan yang lolos 94 persen," tuturnya.
"Kalau yang tidak lolos itu dipersoalkan katakanlah mau dibatalkan karena ada substansi tesnya, ya kan kasian yang 94 persen dong," tambahnya.
Ia pun menyatakan bahwa prosedur perekrutan ASN memang perlu melalui tes TWK. Jika subtansi wawasan kebangsaan itu ditinjau kembali, ia pun mempertanyakan mengapa banyak pegawai yang sanggup lolos.
"Kalau sebagian besar lolos kan secara substansi apakah ada persoalan, kecuali ada misalnya tidak lolos tapi lolos dan dijadikan persoalan," terangnya.
Maka, Nurhasan mengatakan bahwa pegawai KPK yang keberatan bisa menggugat keputusan panitia melalui media lain, semisal PTUN.
"KPK tidak jalan sendiri, ada Badan Kepegawaian Negara melalui proses dan sudah jalan. Substansi tesnya tentu sudah dihitung sedemikian rupa dengan tujuannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan skenario untuk 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka yang tak lulus rencananya harus mengikuti pendidikan kilat (Diklat) Kedinasan. (OL-13)
Baca Juga: Begini Rencana BKN untuk 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
BKN membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur mengundurkan diri atau resign agar kembali bekerja secara sementara di perusahaan lamanya.
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah mencapai tahap akhir. Hasil seleksi resmi diumumkan oleh sepuluh instansi, yang meliputi pemerintah pusat dan daerah.
Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK berjumlah 1.292 orang sehingga total ASN Kabupaten Jayapura mencapai 6.845 orang.
Pengolahan data untuk peserta PPPK Guru Tahap I lebih sederhana dibandingkan tenaga kesehatan (nakes) dan teknis, berkat peran aktif Kemendikdasmen.
Per 4 Januari 2025 pukul 12.00 WIB, sudah 484 instansi yang datanya masuk ke BKN.
Peserta dapat mengunduh sertifikat tes PPPK 2024 secara online di laman resmi BKN melalui sertifikat.bkn.go.id .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved