Selasa 18 Mei 2021, 09:28 WIB

Begini Rencana BKN untuk 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
Begini Rencana BKN untuk 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

dok.mi
Ilustrasi

 

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan skenario untuk 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Penyidik senior KPK Novel Baswedan cs harus mengikuti pendidikan kilat (Diklat) Kedinasan.

"Nanti akan dirapatkan dulu. Dikaji alternatif-alternatif yang memungkinkan berdasarkan peraturan perundangan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada Media Group News, Selasa (18/5).

Ia mengatakan pengkajian itu dalam rangka mengikuti titah Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai alih fungsi pegawai KPK. Dalam amanatnya MK meminta perubahan status tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Menurut dia, sejumlah alternatif harus dikaji untuk memastikan nasib 75 pegawai KPK. Namun demikian tidak ada satu pun dari alternatif itu dengan langsung mengangkat langsung Novel Baswedan cs menjadi ASN.

"Tidak ada arahan untuk mengangkat langsung. Bisa dibaca pasal 3, 4 dan 5 UU No 5/2014 tentang ASN," jelasnya.

Bima mengatakan 75 pegawai tidak perlu untuk TWK ulang. "Namun mengikuti diklat kedinasan," tutupnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait polemik alih status pegawai KPK yang belakangan terus memanas. Presiden menyampaikan sependapat dengan putusan MK yang menyatakan alih status tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5).

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Mereka kini dinonaktifkan diminta menyerahkan tugasnya ke atasan. Jokowi menyatakan hasil TWK sebaiknya menjadi perbaikan ke depan dan tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi.

Presiden menyampaikan perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individu maupun organisasi di KPK. Presiden mengatakan jika dalam hasil TWK pegawai KPK yang tak lolos terdapat kekurangan, masih ada jalan untuk perbaikan antara lain melalui jalur pendidikan kedinasan.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ucapnya.Presiden menegaskan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dalam memberantas korupsi.

Menurut Kepala Negara, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis."KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Prospek Karier Jurusan Sains Data: Kuliah Tepat untuk Millenial ?

Baca Juga

.

Jika Terpilih Wapres, Golkar Pastikan Airlangga Taat Pada Presiden

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 18:00 WIB
situasi Golkar saat ini yang belum memutuskan koalisi Pilpres sangat menguntungkan bagi partai beringin...
MI/Adam Dwi

NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 16:48 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional...
MI/Rommy Pujianto.

Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif

👤Indriyani Astuti 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 14:50 WIB
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut sehingga seharusnya diberlakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya