Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

BKN Dorong Redesain Reformasi Birokrasi untuk Kawal Eksekusi Anggaran

Devi Harahap
19/11/2025 14:45
BKN Dorong Redesain Reformasi Birokrasi untuk Kawal Eksekusi Anggaran
ilustrasi.(MI)

KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa dunia kepegawaian menjadi perhatian utama pemerintah karena besarnya anggaran negara dan daerah yang harus dieksekusi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, reformasi birokrasi harus didesain ulang agar lebih melindungi ASN dan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dunia kepegawaian itu menjadi concern utama dari para menteri, termasuk Bapak Presiden dan para gubernur, bupati, wali kota,” ujar Zudan dalam Karonas BKN 2025 di Jakarta pada Rabu (19/11).

Ia menjelaskan bahwa APBN 2025 mencapai sekitar Rp3.600 triliun, sementara APBD sebesar Rp1.350 triliun, dan seluruh eksekusi anggaran tersebut berada di tangan ASN.

“Ini angka yang besar, semua yang mengeksekusi adalah para ASN. Karena itu, dukungan Presiden, para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota sangat penting agar eksekusi APBN dan APBD yang jumlahnya ribuan triliun ini bisa tepat,” tegasnya.

Selain itu, Zudan menyebut reformasi birokrasi perlu didesain ulang agar semakin berpihak pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.

“Redesign reformasi birokrasi itu harus lebih melindungi ASN dan masyarakat, memudahkan pelayanan publik, dan membuat masyarakat lebih bahagia. Pendekatannya adalah melindungi, memudahkan, dan membahagiakan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan publik harus memperhatikan empat aspek utama, yakni people, product, process, dan perception.

“Ini yang hari ini kita rakorkan dengan para kepala BIPADI, Biro SDM, dan para SEC,” ujarnya.

BKN juga mulai menerapkan berbagai inovasi dan terobosan berbasis digital. Zudan menjelaskan bahwa sejumlah layanan kini diberikan secara real-time.

“Di BKN, layanan yang diajukan langsung mendapat notifikasi persetujuan atau penolakan. Sudah ada tujuh layanan yang berbasis notifikasi,” tuturnya.

Selain itu, BKN menetapkan standar waktu maksimal lima hari untuk layanan tertentu kepada masyarakat.

“Jadi kalau hari ke-6 belum dijawab, otomatis permohonan itu disetujui. Ini berlaku untuk promosi, mutasi, dan demosi,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, BKN juga akan meluncurkan Data Sena, sebuah sistem satu data kepegawaian nasional.

“Data Sena adalah satu data yang digunakan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan di bidang kepegawaian. Kita mendorong seluruh Indonesia satu data, satu platform, satu sistem,” kata Zudan.

Ia menegaskan bahwa dengan sistem ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi membeli server, storage, atau membangun sistem sendiri. “Secara nasional, sistem sama, produk sama, data sama,” ucapnya.

BKN, kata Zudan, terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mematangkan integrasi data tersebut.

“Kami terus membahas dan mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, PKN, dan kementerian/lembaga lainnya,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik