Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

BKN Targetkan Penerapan Single Salary System ASN Mulai Tahun Depan

Devi Harahap
19/11/2025 14:41
BKN Targetkan Penerapan Single Salary System ASN Mulai Tahun Depan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.(MI/Devi Harahap.)

RENCANA penerapan single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dimatangkan pemerintah. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mengerjakan finalisasi skema baru tersebut agar dapat segera diberlakukan.

“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, BKN, kementerian dan lembaga lainnya. Ini terus kita matangkan,” ujar Zudan kepada awak media pada Rabu (19/11).

Ia menambahkan bahwa pemerintah menargetkan skema gaji tunggal dapat diimplementasikan pada 2026.

“Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan. Tentu ini butuh persiapan-persiapan yang matang. Dan ini harus kita putuskan bersama,” katanya.

Sebelumnya, Dalam forum Rakernas yang dirangkaikan dengan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII 2025, Zudan menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya bagi golongan I dan II.

Ia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang masih dibebani cicilan hingga menjelang pensiun.

“Setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun. Kesejahteraan pasca-kerja mereka belum sepenuhnya terjamin,” ujarnya.

Zudan menyampaikan bahwa BKN kembali mengusulkan penerapan single salary system menggantikan skema gaji pokok dan tunjangan yang selama ini dipisahkan.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Korpri telah menyampaikan gagasan ini sejak satu dekade lalu dan berharap ada dukungan politik yang lebih kuat dari Menteri Keuangan baru.

“Harapannya, ada keberpihakan terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi,” kata Zudan.

Zudan menegaskan bahwa tujuan utama reformasi skema penggajian adalah memastikan ASN memiliki masa pensiun yang layak.

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.

Selain isu kesejahteraan, Zudan juga menyoroti perlunya percepatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang sudah diusulkan sejak 2016.

“Perlindungan hukum ini penting agar ASN punya keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi,” ujarnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya