Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keputusan terkait nasib 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 pegawai, diputuskan hanya 24 yang bisa melanjutkan tahapan alih status menjadi ASN. Sebanyak 51 pegawai lainnya dinyatakan tak bisa dibina.
"Dari hasil pemetaan asesor (penguji) kita sepakati bersama dari 75 itu ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah, dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5).
Keputusan itu dihasilkan dari rapat koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Rapat di kantor BKN itu turut dihadiri semua pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kepala BKN Haria Bima Wibisana.
Baca juga : KPK Selisik Aliran Duit ke Penyidik Robin
Alexander menjelaskan, dalam rapat itu dibeberkan hasil TWK 75 pegawai yang tak memenuhi syarat. Dari hasil pemetaan asesor atau penguji TWK, hanya 24 yang dinilai masih bisa dilakukan pembinaan untuk menjadi ASN. Sebanyak 51 sisanya disebut memiliki rapor merah dan dianggap tak bisa dibina lagi.
Untuk selanjutnya, 24 pegawai yang ditetapkan itu akan diberi kesempatan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN itu karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander. (OL-7)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved