Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Putuskan 24 Pegawai Bisa Lanjut Alih Status jadi ASN

Dhika Kusuma Winata
25/5/2021 17:46
KPK Putuskan 24 Pegawai Bisa Lanjut Alih Status jadi ASN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keputusan terkait nasib 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 pegawai, diputuskan hanya 24 yang bisa melanjutkan tahapan alih status menjadi ASN. Sebanyak 51 pegawai lainnya dinyatakan tak bisa dibina.

"Dari hasil pemetaan asesor (penguji) kita sepakati bersama dari 75 itu ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah, dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5).

Keputusan itu dihasilkan dari rapat koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Lembaga Administrasi Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Rapat di kantor BKN itu turut dihadiri semua pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kepala BKN Haria Bima Wibisana.

Baca juga : KPK Selisik Aliran Duit ke Penyidik Robin

Alexander menjelaskan, dalam rapat itu dibeberkan hasil TWK 75 pegawai yang tak memenuhi syarat. Dari hasil pemetaan asesor atau penguji TWK, hanya 24 yang dinilai masih bisa dilakukan pembinaan untuk menjadi ASN. Sebanyak 51 sisanya disebut memiliki rapor merah dan dianggap tak bisa dibina lagi.

Untuk selanjutnya, 24 pegawai yang ditetapkan itu akan diberi kesempatan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. Adapun 51 pegawai yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN itu karirnya bakal berakhir. Hanya saja, mereka masih tetap bekerja di KPK sampai 1 November mendatang sesuai ketentuan peralihan status di UU KPK.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya