Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke penyidik Robin Stepanus Pattuju. KPK juga menyita barang bukti dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus makelar perkara itu.
"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka SRP (Stepanus Robin) yang diberikan oleh tersangka MS (M Syahrial). Sekaligus dilakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/5).
Saksi-saksi yang diperiksa itu yakno Staf Hukum Operasional Bank BCA Randy Bagas Prasetya, dua ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia, dua wiraswasta Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta seorang mahasiswa Nikodemus Roy Pattuju.
Penyidik sedianya juga memeriksa saksi lain pada Senin (24/5) kemarin itu yakni Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Chrysanthi Permatasari dan karyawan swasta Angga Yudhistira.
Baca juga : Istri Nurdin Abdullah Menolak Diperiksa KPK
Namun, keduanya tak memenuhi panggilan dan direncanakan penjadwalan ulang.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan.
Penyidik Stepanus Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya kasus itu tetap lanjut.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kemudian turut terseret dalam kasus itu. Dia diduga mengenalkan Stepanus Robin kepada Wali Kota Syahrial.
KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah. (OL-2)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved