Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke penyidik Robin Stepanus Pattuju. KPK juga menyita barang bukti dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus makelar perkara itu.
"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka SRP (Stepanus Robin) yang diberikan oleh tersangka MS (M Syahrial). Sekaligus dilakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/5).
Saksi-saksi yang diperiksa itu yakno Staf Hukum Operasional Bank BCA Randy Bagas Prasetya, dua ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia, dua wiraswasta Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta seorang mahasiswa Nikodemus Roy Pattuju.
Penyidik sedianya juga memeriksa saksi lain pada Senin (24/5) kemarin itu yakni Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Chrysanthi Permatasari dan karyawan swasta Angga Yudhistira.
Baca juga : Istri Nurdin Abdullah Menolak Diperiksa KPK
Namun, keduanya tak memenuhi panggilan dan direncanakan penjadwalan ulang.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan.
Penyidik Stepanus Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya kasus itu tetap lanjut.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kemudian turut terseret dalam kasus itu. Dia diduga mengenalkan Stepanus Robin kepada Wali Kota Syahrial.
KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah. (OL-2)
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved