Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Istri Nurdin Abdullah Menolak Diperiksa KPK

Candra Yuri Nursalam
25/5/2021 13:55
Istri Nurdin Abdullah Menolak Diperiksa KPK
Tersangka Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Lietiaty pada Senin, 24 Mei 2021. Dia menolak hadir untuk dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap perizinan yang dilakukan suaminya.

"Tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Ali mengatakan pihaknya tetap membutuhkan keterangan Lietiaty. Lembaga Antikorupsi menjadwalkan panggilan ulang kepadanya.

Ali juga mengatakan Lietiaty sudah dua kali mangkir dengan alasan menolak dijadikan saksi. KPK tegaskan bisa memanggil paksa Lietiaty meski menolak dijadikan saksi.

Baca juga : Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin

"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya