DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang kasus etik penyidik Stepanus Robin Pattuju yang diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diagendakan sebagai saksi dalam persidangan etik itu.
"Hari ini mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Selasa (25/5).
Nama Azis turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.
Baca juga : KPK: Kami Sudah Sampaikan Kebenaran Saja Ada yang tidak Percaya
Dewas KPK sebelumnya juga sempat meminta keterangan Azis dalam kasus etik itu pada 17 Mei lalu. Di sisi lain, Azis sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 7 Mei lalu untuk penyidikan kasus suap namun tak memenuhinya.
KPK sebelumnya sudah meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan pencegahan keluar negeri. Azis sudah dilarang ke luar negeri sejak April lalu.
Dalam kasus itu, penyidik Stepanus Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu yakni Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. (OL-2)