Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Kami Sudah Sampaikan Kebenaran Saja Ada yang tidak Percaya

Candra Yuri Nuralam
25/5/2021 12:50
KPK: Kami Sudah Sampaikan Kebenaran Saja Ada yang tidak Percaya
Logo KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.(Dok MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan klarifikasi tentang permintaan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus di Tanjung Balai tidak berbohong. Lembaga Antikorupsi mengeklaim jujur dalam memberikan klarifikasi itu.

"Kadang menyampaikan kebenaran ya ada saja yang tidak percaya, tergantung interpretasi pikiran masing-masing," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Meski begitu, KPK tidak bisa memaksakan seluruh masyarakat untuk percaya. Lembaga Antikorupsi membebaskan masyarakat untuk menyerap informasi yang diterimanya. Namun, KPK minta masyarakat bijak.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Saksi Penyidik Steppanus yang Disidang Dewas

"Bagi kami itu hal biasa, tidak bisa memaksakan siapapun untuk memahami apa yang sudah kami sampaikan," ujar Ali.

Kabar permintaan BAP kasus di Tanjung Balai ini terjadi saat sekretaris Firli disuruh meminta berkas hasil ekspose kasus ke kasatgas. Bentuk berkas yang dibutuhkan berupa notulen rapat dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.

Namun, saat sampai ke kasatgas, sekretaris Firli malah minta berita acara ekspose. Padahal, bukan itu yang diperintah oleh pimpinan. Lagi pula, tidak ada istilah berita acara ekspose di KPK.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto tidak percaya dengan klarifikasi itu. KPK dinilai berbohong untuk menutupi tindakan Firli.

"Permintaan atas berita acara ekspose, diduga, bisa jadi hanya alibi untuk mengelak atas sinyalemen adanya permintaan BAP (Wali Kota Tanjung Balai) M Syahrial oleh Ketua KPK (Firli Bahuri)," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (24/5).

Bambang menilai cara Firli tidak mungkin memerintahkan sekretaris pribadinya hanya untuk meminta berita acara ekspose.

Menurut dia, Firli bisa meminta langsung tanpa menyuruh orang jika benar hanya meminta berita acara ekspose.

"Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK (Firli Bahuri)," ujar Bambang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya