Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Azis Syamsuddin Jadi Saksi Penyidik Steppanus yang Disidang Dewas

Candra Yuri Nuralam
25/5/2021 11:09
Azis Syamsuddin Jadi Saksi Penyidik Steppanus yang Disidang Dewas
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KETUA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengabarkan adanya agenda sidang etik untuk penyidik Steppanus Robin Pattuju. Dalam sidang itu akan menghadirkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai saksi.

"Ya ini hari mulai dilakukan persidangan etik," kata Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Azis Syamsuddin sudah mengonfirmasi kehadirannya. Namun, baru Robin yang hadir di markas Dewas KPK. Dalam kasus korupsinya, Stepannus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan KPK.

Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Penyidik Robin

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya