Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Penyidik Robin

Dhika Kusuma Winata
24/5/2021 13:58
KPK Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Penyidik Robin
Suap(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam kasus suap yang menjerat penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Chrysanthi Permatasari.

"Saksi-saksi dipanggil untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5).

Saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil untuk Stepanus Robin yakni Staf Hukum Operasional Bank BCA Randy Bagas Prasetya, Angga Yudhistira selaku karyawan swasta Eden Farm, dua wiraswasta Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto. Kemudian, dua ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Putri Amalia, dan mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.

Baca juga : KPK Yakin tak Ada Alasan Setop Perkara RJ Lino

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain.

Stepanus Robin diduga menerima suap dari Syahrial senilai Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar dengan janji mengurus kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Terkait kasus itu, KPK sebelumnya juga sudah meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan pencegahan keluar negeri untuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis sudah dilarang ke luar negeri sejak April lalu.

Adapun nama Azis turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Stepanus Robin kepada Wali Kota Syahrial. Diduga, ada pertemuan di rumah Azis pada Oktober 2020. Pertemuan itu ditengarai membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya