Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PELAKSANA Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara terkait polemik SK hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. KPK menyatakan 75 pegawai itu tidak nonaktif melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
"Kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali Fikri, Selasa (11/5).
Dalam SK tersebut, kata Ali Fikri, 75 yang tak lolos TWK pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung. Penyerahan tugas itu, imbuhnya, untuk menjamin efektivitas kerja dan menghindari potensi permasalahan hukum terkait penanganan kasus.
Ali Fikri mengatakan keputusan penyerahan tugas itu ditetapkan melalui rapat bersama pimpinan KPK, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural pada 5 Mei lalu. Adapun SK diteken pada 7 Mei.
Baca juga: Pimpinan Mestinya Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ujarnya.
Ali Fikri menyatakan KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memutuskan nasib 75 pegawai itu.
"KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kemenpan-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ucap Ali.
Dalam SK hasil TWK itu terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(OL-4)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved