Selasa 11 Mei 2021, 22:45 WIB

Plt Jubir KPK: 75 Orang Tidak Nonaktif

Dhika kusuma winata | Politik dan Hukum
Plt Jubir KPK: 75 Orang Tidak Nonaktif

Dok.MI
Plt Jubir KPK Ali Fikri

 

PELAKSANA Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara terkait polemik SK hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. KPK menyatakan 75 pegawai itu tidak nonaktif melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.

"Kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," kata Ali Fikri, Selasa (11/5).

Dalam SK tersebut, kata Ali Fikri, 75 yang tak lolos TWK pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung. Penyerahan tugas itu, imbuhnya, untuk menjamin efektivitas kerja dan menghindari potensi permasalahan hukum terkait penanganan kasus.

Ali Fikri mengatakan keputusan penyerahan tugas itu ditetapkan melalui rapat bersama pimpinan KPK, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural pada 5 Mei lalu. Adapun SK diteken pada 7 Mei.

Baca juga: Pimpinan Mestinya Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ujarnya.

Ali Fikri menyatakan KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memutuskan nasib 75 pegawai itu.

"KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kemenpan-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ucap Ali.

Dalam SK hasil TWK itu terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(OL-4)

Baca Juga

MI/Susanto

Pemimpin tidak Adil akan Timbulkan Masalah

👤Emir Chairullah 🕔Rabu 07 Juni 2023, 05:00 WIB
BELUM lama ini Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melontarkan pernyataan yang menimbulkan...
DOK PDIP

Puan Sebut Beberapa Nama Cawapres Ganjar, Ada Nama Mas AHY

👤Marselina Tabita Tumundo 🕔Selasa 06 Juni 2023, 23:25 WIB
Kemudian nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga...
MGN / Candra Yuri Nuralam

Dadan Tri dan Hasbi Hasan Atur Perkara Lewat WhatsApp, Dapat Cuan Rp11,2 M

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 06 Juni 2023, 23:11 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Dadan cuma bermodalkan menelepon Hasbi melalui aplikasi WhatsApp untuk memainkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya