Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan PK Djoko Susilo jadi Alarm Urgensi UU Perampasan Aset

Tri Subarkah
09/5/2021 21:00
Putusan PK Djoko Susilo jadi Alarm Urgensi UU Perampasan Aset
Yenti Garnasih(Antara)

DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali mantan Kakorlantas, Djoko Susilo, menjadi alarm pentingnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset.

Pasalnya, salah satu amar putusan dalam kasus korupsi proyek simulator SIM itu adalah mengembalikan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dikembaikan kepada terpidana.

Meskipun sepakat bahwa kelebihan hasil lelang harus dikembalikan, Yenti menekankan kejelasan barang hasil lelang yang dimaksud. Karena jika yang dilelang adalah tanah, maka adalah wajar terjadi kenaikan harga saat proses pelelangan.

"Jadi harusnya hakim memikirkan juga, karena dia (terpidana) kan untung, padahal harusnya yang untung itu rakyat," ujar Yenti saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (9/5).

Menurut Yenti, UU Perampasan Aset akan mengatur proses barang bukti yang disita sejak tahap penyidikan sampai proses pelelangan. Selain itu, UU itu juga akan meregulasi keuntungan yang diperoleh dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang korupsi. Misalnya, seorang koruptor membeli tanah dari uang hasil korupsi, maka nilai investasinya juga bisa dirampas.

"Hakim bisa memerintahkan perampasan keuntungan-keuntungan yang didapatkan dari hasil korupsi," jelas Yenti.

Diketahui, putusan MA tak mengubah hukuman Djoko, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Namun, MA mencabut hak Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, putusan pengembalian kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang ke Djoko berkaitan dengan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp32 miliar. 

Menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menjelaskan hasil lelang barang-barang rampasan dari Djoko tlah digunakan utnuk membayar uang penggani sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

"Setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada terpidana. Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial, yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," papar Andi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut pihaknya baru mendengar putusan MA terkait Djoko dari pemberitaan media massa. Menurutnya, KPK akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memita salinan putusannya langsung ke MA. Ini diperlukan untuk mengetahui kejelasan amar putusan dan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan.

"Dan baru kami akan mengidentifikasi atau mengecek keberadaannya apakah sudah dilelang, di-PSP (penetapan status pengguna) ke kementerian atau lembaga, ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang," ujar Ghufron.

Melalui proses identifikasi itu, lanjutnya, KPK baru akan membahas dan menindaklanjuti putusan MA. Kendati demikian, Ghufron menegaskan pihaknya tetap akan melaksanakan putusan tersebut.

"Yang dapat kami pastikan, KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya