Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERBINCANGAN mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terus bergulir. Teranyar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh menyerahkan pernyataan komitmen bersama terkait RUU PKS kepada Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI.
Pernyataan komitmen itu ditandatangani sekaligus dihadiri Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, Ketua Umum KSPSI Andy Gani, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, Presiden KSPN Ristadi, Presiden KSBSI Elly Rosita Silabar, Presiden KSARBUMUSI Saiful Bahri Anshori, dan Presiden KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution.
Tentu saja Gus AMI menyambut baik pertemuan itu, dan tersirat menjadi penguat betapa penting dan urgennya RUU PKS untuk segera disahkan. Menurut dia, bukan hanya DPR dan Pemerintah, seluruh elemen bangsa bersatu menolak kekerasan seksual.
Baca Juga: Gus Ami Ingin Masyarakat Tingkatkan Solidaritas di Tengah Pandemi
“Ini luar biasa karena dukungan terhadap RUU PKS, Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas di badan legislasi bukan (hanya) dari aktivis perempuan, tetapi para pejuang aktivis buruh (dan) pengusaha yang bersatu,” kata Gus AMI, Jumat, 30 April 2021.
Kehadiran APINDO dan sejumlah serikat buruh di ruang kerja Gus AMI tersebut seolah menjadi kado peringatan Hari Buruh yang diperingati pada 1 Mei 2021. APINDO dan serikat buruh menyatakan RUU ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
RUU ini mencuat ke permukaan pada 2016, setelah aktivis perempuan mendorong pembahasan RUU ini sebagai respons dari kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan seorang siswi SMP berusia 13 tahun bernama Yuyun yang dilakukan oleh 14 pemuda di Bengkulu.
Ditambah lagi muncul data statistik terkini dari UNFPA yang menunjukkan sekitar 1 dari 3 perempuan Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Jumlah korban kekerasan seksual bisa jadi lebih tinggi dari jumlah yang tercatat mengingat lebih dari 90% kasus pemerkosaan di Indonesia tidak tercatat karena tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Meski dinilai urgen, nyatanya RUU ini masih saja ada yang menolak. Salah satu argumen utama yang dilontarkan oleh kelompok yang menolak adalah bahwa kriminalisasi kasus pemerkosaan, termasuk pemerkosaan di dalam hubungan pernikahan bakal muncul jika RUU ini disahkan.
Mereka menganggap RUU ini juga tidak secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar nikah yang berdasarkan suka sama suka dan tanpa kekerasan. Argumen lainnya menyatakan RUU tersebut secara tidak langsung mempromosikan ‘seks bebas’ dan perilaku homoseksualitas yang tentu saja bertentangan dengam nilai keagamaan.
Gus AMI menyatakan saat ini perdebatan itu sudah hampir tidak ada lagi. Semua pihak sudah mulai memahami dan bersatu bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan, baik dalam nilai agama, termasuk di dunia kerja.
“Ini menarik bahwa saat ini semua pihak sudah mulai mendukung kesalahpahaman cara pandang keagamaan adalah kesalahpahaman yang biasa. Padahal sesungguhnya (dengan pengesahan RUU PKS) ini justru pengutamaan, pemuliaan dijunjung dalam setiap norma umat manusia,” kata Gus AMI.
Karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengapresiasi inisiatif Menaker Ida Fauziyah yang mengajak APINDO serta sejumlah serikat buruh untuk bersatu menyukseskan RUU PKS.
Kekerasan seksual, tutur Gus AMI, harus dicegah dimanapun, pun demikian di tempat kerja. Dia ingin iklim di dunia kerja yang produktif sehingga RUU PKS bisa mengurangi sampai zero action kekerasan seksual, terutama pada perumpuan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada bu Menaker. Saya segera akan sampaikan kepada badan legislasi, fraksi-fraksi untuk menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan,” tutup Gus AMI. (RO/OL-10)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved