Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELABELAN teroris yang dilakukan pemerintah terhadap organisasi maupun orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif berimplikasi pada penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai UU Terorisme akan mengakibatkan semakin lamanya penahanan terhadap mereka yang dicurigai sebagai teroris.
"Memberlakukan UU Terorisme dalam kasus Papua artinya siapa saja yang dianggap mencurigakan bisa ditahan lebih lama, bisa mencapai 7-21 hari tanpa ada tuduhan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (30/4).
Usman menyebut pemberlakuan UU Terorisme sebagai langkah keliru. Ia mengklaim sebelum dilabeli teroris, orang Papua sudah marah mendapat stigma separatis selama ini.
Dengan pemberlakuan tersebut, Amnesty menilai akan semakin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti. "Akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan, dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara," ujar Usman.
Dampak lain yang ditimbulkan dari UU Terorisme, lanjut Usman, yaitu penangkapan dan penahanan oleh aparat keamanan terhadap siapa saja tanpa mematuhi kaidan hukum yang benar (due process of law). Proses hukum ini dinilai lebih keras dibanding pasal-pasal makar yang kerap ditimbulkan kepada orang Papua.
Sebelumnya, pelabelan teroris disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyebut status teroris terhadap organisasi seperti kelompok kriminal bersenjata (KKB) karena mereka dinilai telah melakukan kekerasan secara masif. Melalui peningkatan status itu, pemerintah meminta TNI/Polri maupun Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas mengatakan alih-alih melabelkan status teroris, pemerintah seharusnya melihat organisasi seperti KKB sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, penyelesaian konflik yang terjadi harus melalui jalur dialog.
Mahfud mengklaim pemerintah terus membangun dialog dengan tokoh Papua seperti pimpinan DPRD, tokoh adat, mapun agama. Mereka, kata Mahfud, menolak tindakan separatis KKB dan menginginkan Bumi Cenderawasih dibangun secara komprehensif. (OL-14)
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan pengembangan, hilirisasi, serta potensi ekspor komoditas kakao Papua ke pasar global.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved