Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Dampak Penerapan UU Terorisme di Papua

Tri Subarkah
30/4/2021 15:44
Ini Dampak Penerapan UU Terorisme di Papua
Anggota Satgas Nemangkawi Bharada I Komang Wira Natha tersebut gugur akibat tertembak oleh Kelompok Separatis dan Teroris Papua.(Antara/Nova Wahyudi.)

PELABELAN teroris yang dilakukan pemerintah terhadap organisasi maupun orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif berimplikasi pada penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai UU Terorisme akan mengakibatkan semakin lamanya penahanan terhadap mereka yang dicurigai sebagai teroris.
"Memberlakukan UU Terorisme dalam kasus Papua artinya siapa saja yang dianggap mencurigakan bisa ditahan lebih lama, bisa mencapai 7-21 hari tanpa ada tuduhan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (30/4).

Usman menyebut pemberlakuan UU Terorisme sebagai langkah keliru. Ia mengklaim sebelum dilabeli teroris, orang Papua sudah marah mendapat stigma separatis selama ini.

 

Dengan pemberlakuan tersebut, Amnesty menilai akan semakin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti. "Akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan, dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara," ujar Usman.

Dampak lain yang ditimbulkan dari UU Terorisme, lanjut Usman, yaitu penangkapan dan penahanan oleh aparat keamanan terhadap siapa saja tanpa mematuhi kaidan hukum yang benar (due process of law). Proses hukum ini dinilai lebih keras dibanding pasal-pasal makar yang kerap ditimbulkan kepada orang Papua.

Sebelumnya, pelabelan teroris disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyebut status teroris terhadap organisasi seperti kelompok kriminal bersenjata (KKB) karena mereka dinilai telah melakukan kekerasan secara masif. Melalui peningkatan status itu, pemerintah meminta TNI/Polri maupun Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas mengatakan alih-alih melabelkan status teroris, pemerintah seharusnya melihat organisasi seperti KKB sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, penyelesaian konflik yang terjadi harus melalui jalur dialog.

Mahfud mengklaim pemerintah terus membangun dialog dengan tokoh Papua seperti pimpinan DPRD, tokoh adat, mapun agama. Mereka, kata Mahfud, menolak tindakan separatis KKB dan menginginkan Bumi Cenderawasih dibangun secara komprehensif. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya