Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Ketua KPK Tegaskan Serius Usut Dugaan Keterkaitan Azis Syamsuddin

Dhika kusuma winata
29/4/2021 16:47
Ketua KPK Tegaskan Serius Usut Dugaan Keterkaitan Azis Syamsuddin
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya serius mengusut kasus suap yang melibatkan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kasus itu juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Tentu kami serius oleh sebab itulah KPK ada. Namun seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," kata Firli, Kamis (29/4).

Tim komisi antirasuah sebelumnya menggeledah ruangan kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR beserta rumah dinas di Jakarta Selatan. KPK mengamankan berbagai bukti-bukti antara lain dokumen dan barang terkait perkara.

Firli menegaskan KPK tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus. KPK bakal terus mendalami kasus itu agar makin terang benderang. Adapun tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan kecukupan bukti.

Baca juga: Mahfud MD Datangi KPK untuk Minta Data BLBI

"KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami. KPK terus mendalami, mencari dan menelaah seluruh keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," ujarnya.

Firli menambahkan KPK sejatinya tidak pernah menarget orang tertentu. Pihak-pihak dalam suatu kasus masuk radar KPK karena didasarkan laporan dan bukti permulaan. Firli menegaskan KPK tidak asal menduga seseorang dalam sebuah kasus.

"Seseorang masuk radar KPK itu diawali oleh laporan masyarakat atau bukti permulaan, sehingga tidak akan terjadi salah sasaran, asal duga, atau melanggar hukum. Semua orang yang bekerja untuk negara, mengelola uang negara, dan digaji negara masuk dalam pengawasan kami. Tidak terkecuali yang menghalang-halangi tugas pemberantasan korupsi tersebut, kami akan tangani motif dan perannya," jelas Firli.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan.

Nama Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Syahrial. KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah. Penyidik KPK asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya