Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya serius mengusut kasus suap yang melibatkan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kasus itu juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Tentu kami serius oleh sebab itulah KPK ada. Namun seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," kata Firli, Kamis (29/4).
Tim komisi antirasuah sebelumnya menggeledah ruangan kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR beserta rumah dinas di Jakarta Selatan. KPK mengamankan berbagai bukti-bukti antara lain dokumen dan barang terkait perkara.
Firli menegaskan KPK tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus. KPK bakal terus mendalami kasus itu agar makin terang benderang. Adapun tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan kecukupan bukti.
Baca juga: Mahfud MD Datangi KPK untuk Minta Data BLBI
"KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami. KPK terus mendalami, mencari dan menelaah seluruh keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," ujarnya.
Firli menambahkan KPK sejatinya tidak pernah menarget orang tertentu. Pihak-pihak dalam suatu kasus masuk radar KPK karena didasarkan laporan dan bukti permulaan. Firli menegaskan KPK tidak asal menduga seseorang dalam sebuah kasus.
"Seseorang masuk radar KPK itu diawali oleh laporan masyarakat atau bukti permulaan, sehingga tidak akan terjadi salah sasaran, asal duga, atau melanggar hukum. Semua orang yang bekerja untuk negara, mengelola uang negara, dan digaji negara masuk dalam pengawasan kami. Tidak terkecuali yang menghalang-halangi tugas pemberantasan korupsi tersebut, kami akan tangani motif dan perannya," jelas Firli.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan.
Nama Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Syahrial. KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah. Penyidik KPK asal kepolisian itu diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.(OL-4)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved