Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mempertanyakan maksud Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta pengangkatannya dibatalkan. Indriyanto bahkan bingung mengapa ICW menyebut presiden tidak bisa menunjuk langsung anggota Dewas KPK.
"Di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kan seperti itu, pertama kali ditunjuk langsung oleh presiden, setelahnya baru, misalnya ada periode kedua itu harus lewat panitia seleksi," kata Indriyanto di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Indriyanto mengatakan pemilihan penggantian antarwaktu untuk anggota Dewas merupakan hak prerogratif KPK. ICW dinilai salah mengartikan beleid itu usai menyebut pemilihannya tidak sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Indriyanto Teken Pakta Integritas Sebagai Dewas KPK
"Di Undang-Undang 19/2019 kan udah disebutkan pertama kali ditunjuk oleh presiden," ujar Indriyanto.
Anggota Dewas Syamsuddin Haris juga menegaskan pemilihan Indriyanto tidak salah.
Menurut dia, penunjukkan anggota Dewas hanya bisa dilakukan presiden.
"Soal pengganti almarhum Pak Artidjo sebagai anggota Dewas tentu saja merupakan wewenang presiden. Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh presiden," ujar Syamsuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sebelumnya, ICW menilai penunjukkan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menyalahi aturan. ICW meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan keputusannya.
"Dalam Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 jo Pasal 15 PP 4/2020 secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4).
ICW tidak melihat adanya pembentukan panitia seleksi untuk mengisi posisi Artidjo Alkostar di dalam struktur keanggotaan Dewas KPK. Jokowi dinilai salah cara memilih Indriyanto. ICW pun meminta Jokowi membatalkan pemilihan Indriyanto sebagai Dewas KPK. (OL-1)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved