Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Indriyanto Pastikan Presiden Bisa Tunjuk Langsung Dewas KPK

Candra Yuri Nuralam
29/4/2021 12:48
Indriyanto Pastikan Presiden Bisa Tunjuk Langsung Dewas KPK
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji(Dok MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mempertanyakan maksud Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta pengangkatannya dibatalkan. Indriyanto bahkan bingung mengapa ICW menyebut presiden tidak bisa menunjuk langsung anggota Dewas KPK.

"Di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kan seperti itu, pertama kali ditunjuk langsung oleh presiden, setelahnya baru, misalnya ada periode kedua itu harus lewat panitia seleksi," kata Indriyanto di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Indriyanto mengatakan pemilihan penggantian antarwaktu untuk anggota Dewas merupakan hak prerogratif KPK. ICW dinilai salah mengartikan beleid itu usai menyebut pemilihannya tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Indriyanto Teken Pakta Integritas Sebagai Dewas KPK

"Di Undang-Undang 19/2019 kan udah disebutkan pertama kali ditunjuk oleh presiden," ujar Indriyanto.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris juga menegaskan pemilihan Indriyanto tidak salah.

Menurut dia, penunjukkan anggota Dewas hanya bisa dilakukan presiden.

"Soal pengganti almarhum Pak Artidjo sebagai anggota Dewas tentu saja merupakan wewenang presiden. Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh presiden," ujar Syamsuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Sebelumnya, ICW menilai penunjukkan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menyalahi aturan. ICW meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan keputusannya.

"Dalam Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 jo Pasal 15 PP 4/2020 secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4).

ICW tidak melihat adanya pembentukan panitia seleksi untuk mengisi posisi Artidjo Alkostar di dalam struktur keanggotaan Dewas KPK. Jokowi dinilai salah cara memilih Indriyanto. ICW pun meminta Jokowi membatalkan pemilihan Indriyanto sebagai Dewas KPK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya